A. Peran Notaris Dalam Pendirian
Koperasi.
Upaya pemerintah dalam memberikan
kekuatan dan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha Koperasi sebagai
sokoguru perekonomian Indonesia, telah menjadi agenda kerja pemerintah, yang
selanjutnya diaplikasikan dalam bentuk penandatanganan naskah kesepakatan dan
kerjasama (MoU) antara Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
dengan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) pada tanggal 4 Mei 2004.
Nota kesepakatan dan kerjasama tersebut
diatas, kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk diterbitkannya Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004
tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi. Keputusan tersebut dikeluarkan
dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian,
khususnya yang berkaitan dengan proses, prosedur dan tata cara pendirian,
perubahan anggaran dasar dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan
Koperasi, diperlukan adanya upaya untuk menjamin kepastian hukum terhadap akta-akta
perkoperasian, melalui penggunaan akta otentik.
Menurut Pasal 1 ayat 4 Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi,
menyebutkan bahwa pengertian Notaris Pembuat Akta Koperasi adalah: “pejabat
umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris yang diberi wewenang
antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan
anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan
kegiatan Koperasi”.
Setelah diterbitkannya Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka
ditetapkan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, hal tersebut
sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Notaris pembuat akta
Koperasi berkedudukan sebagai pihak yang bekerja berdasarkan kode etik
jabatannya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendirian, perubahan
anggaran dasar dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi”.
Fungsi dan manfaat dibuatnya anggaran
dasar Koperasi dengan akta otentik adalah sebagai alat bukti, hal tersebut
bertujuan agar akta pendirian Koperasi mempunyai status yang otentik dan oleh
karena harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Akta
itu harus dibuat “oleh” (door) atau “dihadapan” (ten overstaan)
seorang pejabat umum;
2.
Akta
itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
3.
Pejabat
umum oleh atau dihadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk
membuat akta itu.
Berdasarkan ketentuan di atas agar
suatu akta Notaris termasuk akta anggaran dasar Koperasi dan akta perubahannya
tidak kehilangan statusnya sebagai akta otentik harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundanga-undang dalam proses pembuatannya. Apabila salah satu
persyaratan di atas tidak dipenuhi maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan
seperti akta yang dibuat di bawah tangan.
Meskipun demikian, persetujuan pemberian
izin terhadap Akta pendirian Koperasi tetap dipegang oleh pemerintah. Apabila
terdapat permasalahan berkaitan dengan bidang hukum dalam akta Koperasi yang
dibuat oleh Notaris tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah Notaris yang
bersangkutan, karena pemerintah hanya melakukan pengesahan saja.
Sebelum menjalankan tugas jabatannya
sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka menurut ketentuan dalam Pasal 4 Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:
98/Kep/M.KUKM/IX/2004, Notaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Notaris
yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai Peraturan Jabatan Notaris.
2.
Memiliki
sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh Menteri.
Setelah mendapat sertifikat bukti
mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani Menteri,
seorang Notaris harus melapor kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi
Koperasi tingkat Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
1.
Surat
keputusan pengangkatan Notaris
2.
Sertifikat
tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian
3.
Alamat
kantor serta contoh tanda tangan, contoh paraf dan cap jempol Notaris.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal
5 ayat 2 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004, dinyatakan bahwa:
Kepala Dinas/Instansi yang membidangi
Koperasi tingkat Kabupaten/ Kota memberi tanda terima permohonan dan
menyampaikan berkas pendaftaran kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala
Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Propinsi/DI paling lama dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan secara
resmi.
Setelah melewati tahap tersebut diatas,
maka Menteri menetapkan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi melalui
Surat Keputusan Menteri”. Keputusan tersebut disampaikan langsung kepada
Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia, Gubernur dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi
tingkat Propinsi/DI serta kepada Bupati/Walikota dan Kepala Dinas/Instansi yang
membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat kedudukan Notaris, hal
tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4 Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
98/KEP/M.KUKM/IX/2004, Notaris Pembuat Akta Koperasi wajib menyampaikan foto
copy dan menunjukkan asli Surat Keputusan Menteri Kepada Dinas/Instansi yang
membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/Kota.
Pada tahap proses dalam mendirikan
sebuah Koperasi, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yang pertama
pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan Koperasi membutuhkan minimal 20
anggota. Kedua, pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi, gunanya adalah untuk
melakukan pemilihan pengurus Koperasi (ketua, sekretaris dan bendahara).
Setelah itu, Koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran
dasar rumah tangga Koperasi itu. Setelah ada anggota minimal 20 orang anggota,
sudah ada pengurus dan sudah ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya,
dan ditunjuklah kuasanya berdasarkan surat kuasa untuk menghadap Notaris
Pembuat Akta Koperasi. Namun ada juga yang tidak ditunjuk kuasa.
Pelaksanaan rapat pendirian yang
dihadiri oleh para pendiri ini, dituangkan dalam berita acara rapat pembentukan
dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar Koperasi. Apabila diperlukan, dan
atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil
dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri, dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Devi
Juliastuti Notaris di Kabupaten Deli Serdang, dokumen pendukung yang diperlukan
dalam pembuatan akta pendirian Koperasi adalah:
1. Berita acara rapat
pembentukan Koperasi
2. Daftar pendiri Koperasi
3. Daftar inventaris
4. Foto copy Kartu Tanda
Penduduk masing-masing anggota
5. Anggaran dasar Koperasi
6. Daftar hadir rapat
pembentukan Koperasi.
Akta pendirian atau anggaran dasar
suatu Koperasi yang dibuat otentik oleh dan ditanda tangani di hadapan Notaris,
harus dicantumkan nama-nama anggota atau orang-orang yang dipercayai dan
ditunjuk untuk duduk dalam organ manajemen Koperasi, seperti pengurus, pengelola,
pengawas yang bersedia untuk menjalankan usaha Koperasi. Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga, berlaku sebagai dokumen persetujuan atau
perjanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib
ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya.
Ketentuan mengenai anggaran dasar dalam
akta pendirian Koperasi harus memuat antara lain:
1. Daftar nama pendiri.
2. Nama dan tempat kedudukan.
3. Landasan, azas dan prinsip.
4. Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
5. Ketentuan mengenai keanggotaan.
6. Ketentuan mengenai rapat anggota.
7. Ketentuan mengenai pengurus.
8. Ketentuan mengenai pengawas.
9. Ketentuan mengenai pengelola usaha.
10. Ketentuan mengenai penasehat.
11. Ketentuan mengenai pembukuan Koperasi.
12. Ketentuan mengenai permodalan.
13. Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya Koperasi.
14. Ketentuan mengenai sisa hasil usaha.
15. Ketentuan mengenai sangsi.
16. Ketentuan mengenai pembagian,
penggabungan, peleburan dan pembubaran.
17. Ketentuan mengenai perubahan anggaran
dasar.
18. Ketentuan mengenai anggaran rumah
tangga dan peraturan khusus.
Sebagai Notaris pembuat akta Koperasi
yang mempunyai tugas pokok membuat akta otentik sebagai bukti telah
dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian, perubahan
anggaran dasar serta akta-akta lainnya yang terkait dengan
kegiatan Koperasi, maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Notaris
terhadap akta pendirian Koperasi tersebut adalah melakukan permohonan
pengesahannya kepada pejabat yang berwenang.
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Nomor: 01/Per/M.KUKM/1/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Pengesahan akta pendirian Koperasi, para pendiri Koperasi dapat mempersiapkan
sendiri akta pendirian Koperasi atau melalui bantuan Notaris pembuat akta
Koperasi.
Tujuan diadakannya pengesahan akta
pendirian Koperasi, adalah untuk memperoleh status sebagai badan hukum. Status
badan hukum yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang, intinya adalah berupa
registrasi atau pencatatan di lembaga pemerintahan dan
pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sebagaimana halnya dengan
pendirian suatu badan hukum, maka pendirian suatu Koperasi tidak dapat
digolongkan pada suatu perjanjian obligatoir, tetapi merupakan tindakan hukum
berganda berdasarkan pada aturan hukumnya sendiri serta formil sifatnya.
Koperasi akan memperoleh status badan
hukum, setelah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
Pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut disahkan apabila setelah diadakan
penelitian anggaran dasar Koperasi tidak bertentangan dengan
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, dan tidak bertentangan dangan
ketertiban umum dan kesusilaan.
Terhadap permohonan pengesahan akta
pendirian Koperasi, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri
tersebut, surat permohonan yang diajukan harus melampirkan:
a.
(satu)
salinan akta pendirian Koperasi bermaterai cukup;
b.
Data
akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris;
c.
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri;
d.
Rencana
kegiatan usaha Koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran
belanja dan pendapatan Koperasi;
e.
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Agar akta pendirian Koperasi dapat
diajukan permohonan pengesahannya sebagai badan hukum,
maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 2
permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi harus melampirkan yaitu:
a.
Dua
rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
b.
Data
akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh kuasa pendiri;
c.
Notulen
rapat pembentukan Koperasi;
d.
Surat
kuasa;
e.
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri;
f.
Rencana
kegiatan usaha Koperasi minimal tiga tahun kedepan dan rencana anggaran belanja
dan pendapatan Koperasi;
g.
Daftar
hadir rapat pembentukan;
h.
Untuk
Koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para
pendiri;
i.
Untuk
Koperasi sekunder melampirkan keputusan rapat anggota masing-masing Koperasi
tentang persetujuan pembentukan Koperasi sekunder dan foto copy akta pendirian
serta anggaran dasar masing-masing Koperasi pendiri.
Permohonan pengesahan akta pendirian
Koperasi kepada pejabat, tergantung pada bentuk Koperasi yang didirikan dan
luasnya wilayah keanggotaan Koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Kepala
Kantor Departemen Koperasi usaha kecil dan menengah Kabupaten/Kota mengesahkan
akta pendirian Koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten/Kota.
b.
Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi/Daerah
Istimewa mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder, yang
anggotanya berdomisili dalam wilayah provinsi/ Daerah Istimewa yang
bersangkutan dan Koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa
Provinsi/ Daerah Istimewa, namun Koperasinya berdomisili di wilayah kerja
Kanwil yang bersangkutan.
c.
Sekretaris
Jenderal Departemen Koperasi Usaha Kecil Menengah (Pusat), mengesahkan akta
pendirian Koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi.
Permohonan pengesahan akta pendirian
Koperasi tidak selalu diterima, apabila ada kekurangan maka ditolak. Apabila
terjadi penolakan (dengan alasan-alasan tertentu) dari yang berwenang, maka
para pendiri (atau melalui Notaris) dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan
setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi, baik berupa: perbaikan,
penambahan atau pengurangan, ataupun penyempurnaan. Pengajuan kembali
permohonan tersebut tidak boleh lewat dari 1 (satu) bulan setelah penolakan
diterima. Setelah persyaratan terpenuhi, maka paling lambat dalam tempo 1
(satu) bulan berikutnya akan diperoleh keputusan kembali mengenai permintaan
pengesahan Koperasi tersebut.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 14
Peraturan Menteri Koperasi Nomor: 01/Per/M.KUKM/1/2006, dinyatakan bahwa
perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota
perubahan anggaran dasar Koperasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
anggaran dasar Koperasi yang bersangkutan, dan wajib dituangkan dalam:
a.
Berita
acara rapat anggota perubahan anggaran dasar yang dibuat dan ditanda tangani
oleh Notaris, apabila rapat perubahan anggaran dasar dihadiri oleh Notaris;
b.
Notulen
rapat anggota perubahan anggaran dasar Koperasi, yang ditanda tangani oleh
pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat, apabila
rapat perubahan anggaran dasar tidak dihadiri oleh Notaris.
Terhadap perubahan anggaran dasar
Koperasi yang dilakukan, maka perlu mendapat pengesahan Menteri Negara Koperasi
apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut memuat materi yang mendasar dan
sangat berpengaruh bagi kegiatan Koperasi, yaitu perubahan kegiatan usaha,
penggabungan/marger dan pemisahan Koperasi.
Pernbuatan akta Koperasi oleh Notaris
bukan berarti mengurangi kewenangan Pemerintah dalam pengesahan akta pendirian,
perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembubaran Koperasi.
Kehadiran dan keterlibatan Notaris dalam pendirian Koperasi memberikan mafaat
yang positif, karena sangat membantu pemerintah mempercepat proses pengesahan
akta-akta Koperasi, sekaligus memberikan kepastian hukum, sehingga tidak ada
keraguan pengusaha lain jika melakukan ikatan usaha dengan Koperasi.
B. Tanggung Jawab Notaris Apabila Akta
Pendirian Koperasi Yang Dibuat Dihadapannya Cacat Hukum.
Notaris pembuat akta Koperasi
berkedudukan sebagai pihak yang bekerja berdasarkan kode etik jabatannya dan
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendirian, perubahan
anggaran dasar dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi.
Notaris pembuat akta Koperasi mempunyai tugas pokok membuat akta otentik
sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu dalam proses
pendirian, perubahan anggaran dasar serta akta-akta lainnya yang terkait dengan
kegiatan Koperasi untuk dimohonkan pengesahannya kepada pejabat yang berwenang.
Akta otentik yang dibuat dihadapan
Notaris lahir dan tercipta karena adanya 2 (dua) hal yaitu:
1.
Atas
dasar permintaan atau kehendak oleh yang berkepentingan agar perbuatan hukum
mereka itu dinyatakan atau dituangkan dalam bentuk akta otentik, dan/atau
2.
Selain
karena permintaan atau dikehendaki oleh yang berkepentingan, juga karena
undang-undang menentukan agar perbuatan hukum tertentu harus (dengan diancam
kebatalan jika tidak) dibuat dalam bentuk akta otentik.
Akta otentik lahir dan bersumber dari
seorang pejabat yang diberi kewenangan untuk itu, hal tersebut berdasarkan
ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata: “suatu akta otentik ialah suatu akta
yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau
dihadapan Pejabat Umum yang berkuasa utnuk itu dimana akta itu dibuatnya”.
Notaris sebagai pejabat umum kepadanya
diembankan amanat dari 2 (dua) sumber yaitu:
a.Anggota masyarakat yang menjadi klien
Notaris itu menghendaki agar Notaris membuatkan akta otentik bagi yang
berkepentingan dengan secara tersirat membuat kalimat amanat “penuhilah semua
persyaratan formal untuk keabsahan sebagai akta otentik”.
b.Amanat berupa perintah undang-undang
(secara tidak langsung) kepada Notaris agar untuk perbuatan hukum tertentu
dituangkan dan dinyatakan dengan akta otentik, hal itu mengandung makna bahwa
Notaris terikat dan berkewajiban untuk mentaati peraturan yang mempersyaratkan
sahnya sebagai akta otentik.
Notaris dalam kedudukannya sebagai
pembuat akta Koperasi dan karena jabatannya bertanggung jawab atas otentisitas
dari akta-akta yang dibuatnya, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat
(2) Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Kesalahan dalam pembuatan akta
pendirian Koperasi yang dilakukan oleh Notaris akan membuat akta pendirian
tersebut menjadi cacat hukum. Sebagai dampaknya adalah dalam pendirian
Koperasi maka pejabat yang berwenang akan menolok permohonan pengesahan akte
pendirian badan sebagai badan hukum. Terhadap kesalahan tersebut maka
berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.KUKM/2006 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi, pejabat yang berwenang untuk itu akan menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Pejabat
yang berwenang untuk itu akan menyampaikan penolakan yang disampaikan secara
tertulis beserta alasan kepada kuasa pendiri
dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
b.
Terhadap
penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan
permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian Koperasi, dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan
dengan melampirkan berkas-berkas yang telah ditentukan untuk itu.
c.
Pejabat
yang berwenang memberikan tanda terima kepada kuasa pendiri yang mengajukan
permintaan ulang.
d.
Pejabat
yang berwenang, memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam
jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya
permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
e.
Apabila
permintaan ulang pengesahan tersebut disetujui maka surat keputusan pengesahan
akta pendirian disampaikan langsung kepada kuasa para pendiri.
f.
Apabila
permintaan ulang pengesahan ditolak maka keputusan penolakan beserta alasannya
disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan
ditetapkan,
g.
Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan akhir.
Ketentuan Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48,
Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Jabatan Notaris apabila
tidak dipenuhi oleh Notaris pembuat akta Koperasi yang mengakibatkan akta
Koperasi yang dibuatnya hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di
bawah tangan atau suatu akta mejadi batal demi hukum dapat
menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian
biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris.
Sedangkan di dalam Pasal 1365
KUHPerdata, yang berbunyi tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
itu, mengganti kerugian tersebut. Unsur-unsur yang terkandung di dalam Pasal
1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, mengandung 4
(empat) unsur yaitu :
a. Harus adanya perbuatan
b. Perbuatan itu melanggar hukum
c. Harus ada kerugian bagi orang
lain
d. Adanya kesalahan dari si
pembuat
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84
UUJN yakni tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap ketentuan
sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang yang mengakibatkan suatu akta
hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta
menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita
kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada
Notaris.
Namun sebelum Notaris yang bersangkutan
dapat dihukum untuk membayar ganti kerugian, bunga mapun biaya-biaya lainnya,
haruslah terlebih dahulu kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Notaris
dalam pembuatan akta pendirian Koperasi maupun perubahan anggaran dasar
dibuktikan, dengan melihan unsur-unsur:
a.
Adanya
kerugian yang diderita sebagai akibat pembuatan akta tersebut.
b.
Antara
kerugian yang diderita dan pelanggaran atau kelalaian dari Notaris tersebut
terdapat hubungan kausal.
c.
Pelanggaran
(perbuatan) atau kelalaian itu disebabkan kesalahan yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan.
Tanggung jawab seseorang atas apa yang
dibuatnya tentunya merupakan kewajiban masing-masing individu tersebut. Suatu
amanat yang diberikan kepadanya bagi perlindungan seseorang. Disini Notaris
diberikan wewenang untuk membuat akta otentik dalam arti menyusun, membacakan
dan menandatangani, serta diwenangkan membuat akta dalam bentuk yang ditentukan
menurut KUHPerdata maupun Undang-Undang Jabatan Notaris.
Sumber : Catatan Hukum