35 | Berapakah prosentase maksimal kepemilikan saham asing? | Batasan kepemilikan saham asing suatu perusahaan tergantung dari jenis bidang usaha yang dijalankan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2010. Apabila bidang usaha tersebut tidak tercantum dalam Perpres No. 36 tahun 2010, maka pada prinsipnya bidang usaha tersebut dapat terbuka untuk 100% asing kecuali diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. | |
35 | Bila sebuah perusahaan mempunyai Surat Persetujuan BKPM Tahun 2008, dan akan mengajukan Izin Usaha pada tahun 2013, sedangkan KBLI yang berlaku sekarang adalah tahun 2009, maka dapatkah perusahaan melakukan perubahan KBLI sesuai dengan peraturan yang berlaku? | Secara otomatis, IU diterbitkan dengan menyesuaikan KBLI yang berlaku. | |
36 | Apabila suatu perusahaan (PT. PMA) yang berlokasi di Batam ingin melakukan perubahan ketentuan penanaman modal, kemanakah perusahaan harus mengurus? ke BKPM pusat atau PTSP Batam? | Sesuai dengan Perka BKPM No. 5 dan 6 Tahun 2010, perusahaan dapat mengurus perubahan tersebut ke PTSP Batam di Jl. Engku Puteri No.01 Batam Centre – Batam. | |
37 | Bagaimana prosedur pengurusan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) ? | Pengurusan IMTA dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigras idi PTSP BKPM, untuk persyaratan dan formulir dapat dilihat pada Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013 | |
38 | Apakah perusahaan asing (PMA) boleh melakukan perdagangan eceran/retail? Jika tidak boleh, aturan apakah yang melarang PMA untuk melakukan perdagangan eceran ? | • Sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/1998 yang termasuk sebagai pedagang pengecer (retailer) adalah agen pabrik, agen penjualan, pemasok, dealer pengecer dan pengecer tanpa toko dan bukan perusahaan PMA. • Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, perdagangan eceran yang diperbolehkan untuk PMA diantaranya adalah Supermarket dengan luas lantai penjualan lebih dari 1.200 m2, Departement Store dengan luas lantai penjualan lebih dari dari 2.000 m2 | |
39 | Apa saja Perizinan dari Kementerian Perindustrian yang dilimpahkan kepada Kepala BKPM? | Industri-industri yang perizinannya telah dilimpahkan kepada BKPM berdasarkan : | |
· Peraturan Menteri Perindustrian no. 147 /M-IND/PER/10/2009 | |||
- | industri minuman beralkohol | ||
- | industri kertas berharga | ||
- | industri senjata amunisi | ||
- | industri bahan beracun dan berbahaya (B3) dan teknologi tinggi yang strategis | ||
- | industri yang berlokasi lintas provinsi | ||
- | industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional | ||
· Peraturan Menteri Perindustrian no. 71 /M-IND/PER/7/2009 | |||
jenis industri yang merupakan industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan jenis industri yang merupakan industri teknologi tinggi yang strategis sebagaimana dilampirkan pada peraturan tersebut | |||
40 | Apakah yang dimaksud dengan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ? | - | Modal dasar adalah jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan perseroan sesuai Anggaran Dasar dan terdiri atas seluruh nilai nominal saham perseroan. |
- | Modal ditempatkan adalah sebagian atau seluruh modal dasar yang telah ditentukan kepemilikannya dalam Akta Pendirian oleh masing-masing pemegang saham. Modal ditempatkan dapat disetor baik penuh atau sebagian | ||
- | Modal disetor adalah modal ditempatkan yang telah disetorkan oleh para pemegang saham, baik penuh maupun sebagian. Paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh kedalam perseroan | ||
41 | Apabila perusahaan telah melakukan alih status perusahaan dari perusahaan PMA menjadi perusahaan nonfasilitas/PMDN, setelah mengajukan laporan perubahan alih status ke BKPM, izin-izin apalagi yang harus diurus ke BKPM terkait dengan alih status tersebut? | Setelah mengurus izin alih status perusahaan di BKPM, selanjutnya perusahaan dapat mengurus izin usaha dan izin-izin teknis lainnya di PTSP Provinsi/Kabupaten/ Kota tergantung bidang usahanya sesuai dengan kewenangannya. | |
42 | Dimanakah investor bisa mendapatkan data realisasi investasi tahun 1998-2005 untuk bidang usaha industri furniture ? | Perusahaan dapat datang langsung dengan membawa surat resmi dari perusahaan perihal permintaan data tersebut yang ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Informasi BKPM, atau melalui email di pusdatin@bkpm.go.id. |