Friday, 15 April 2016

Batas Minimun PTKP untuk Tahun 2016



Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Kementerian Keuangan terkait kenaikan batas minimun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016 sebesar 50 persen dari yang ditetapkan pada 2015.

Secara resmi ketentuan ini akan diberlakukan pada Bulan Juni mendatang, dengan ketentuan PTKP sebagai berikut : 

1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp54 juta setahun
2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp58,50 juta setahun
3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp63 juta setahun
4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp67,50 juta setahun
5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp72 juta setahun
6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp112,5 juta setahun
7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp117 juta per tahun
8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp121,5 juta per tahun
9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp126 juta per tahun. 


Dampak bagi negara : 
Penurunan penerimaan pajak, namun demikian pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak akan mengekstensifkan dalam hal pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi.  Untuk mengejar target ini, salah satu cara yang dilakukan oleh Dirjen Pajak adalah dengan mewajibkan bank dan penerbit kartu kredit, melaporkan data transaksi kartu kredit tiap bulan. 

Sumber : Dari berbagai sumber