Wednesday, 12 February 2014

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
R. REINA RAF’ALDINI, SH
DAERAH KERJA : Kabupaten Bandung
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 803/KEP-17.3/X/2013
Tanggal: 21 Oktober 2013
                Jalan Kp. Pasar Sore No. 12, Cileunyi, Bandung 40393
Telepon/Fax : (022) 87824590
AKTA JUAL BELI
Nomor   ….    /    …
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, ------, tanggal ------ (------) bulan ------ tahun 20------ (------).
hadir dihadapan saya R. REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal  21 Oktober 2013 NO.  803/KEP.17.3/X/2013 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun  1997 tentang  Pendaftaran  Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Bandung dan berkantor di Jalan Kp. Pasar Sore No. 12 Cileunyi, Bandung 40393, dengan dihadiri   oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada -bagian akhir akta ini: 


1.    ------


     -Selaku "P E N J U A L" untuk selanjutnya disebut juga :
PIHAK PERTAMA

2. --------



     -Selaku "P E M B E L I" untuk selanjutnya disebut juga :
PIHAK KEDUA

Para penghadap dikenal oleh saya Pejabat dari identitasnya saya   kenal  dan yang lain  diperkenalkan  olehnya  kepada  saya/para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama; -
·      Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor ….. atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor ….. seluas ….. m2 (….. meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : ….. dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : …..

·      Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor ….. atas sebagian tanah sebidang tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor ….. dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : ….. dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : …..
yaitu seluas ….. m2 (…..  meter persegi), dengan batas-batas :
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta Bidang tanggal ….. Nomor ….. yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
·      Hak Milik atas sebidang tanah: ---------------------------------------Persil Nomor ….. Blok …..  Kohir Nomor ….. seluas ….. m2 (….. meter persegi), dengan batas-batas :
Sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal …..  Nomor …..  yang dilampirkan pada akta ini dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : …..  dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : …..
Berdasarkan alat-alat bukti berupa :
·      Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun : -----------------------------Nomor …..
terletak di : ---------------------------------------------------------------
                          - Provinsi                 :
                          - Kabupaten             :
                          - Kecamatan             :
                          - Desa/Kelurahan    :   
                          - Jalan                     :
                      
                   Jual beli ini meliputi pula: --------------------------------------------  
                   -
Selanjut semua diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Objek Jual Beli” --------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa; 
a.    Jual beli ini dilakukan dengan harga
b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi). -----------------------------------------------------------
c.    Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut;
Pasal 1
Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua. 
Pasal 2  
Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. 
Pasal 3
Mengenai jual beli ini telah diperoleh izin pemindahan hak dari
tanggal ….. nomor …..
Pasal 4
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal  hari akta ini. 
Pasal  5
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.
Pasal  6
-Para Pihak menjamin mengenai kebenaran identitas para Pihak yang diberikan berdasarkan akta ini dan menjamin bahwa surat tanda bukti hak atas tanahnya adalah satu-satunya yang sah dan tidak pernah dipalsukan.
-Sehubungan dengan hal tersebut para Pihak menyatakan dengan ini membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah ini dari segala tuntutan berupa apapun mengenai hal-hal tersebut.
Pasal  7
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Bandung.
Pasal 8
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak I dan Pihak II. 
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan; 
1.   ……, lahir di ……, pada tanggal ………… (……), bertempat tinggal di ……,         Rukun Tetangga ……, Rukun Warga ……, Kelurahan ……, Kecamatan ………… pemegang Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) ……, Warga Negara Indonesia ; 
2.  ……, lahir di ……, pada tanggal ………… (……), bertempat tinggal di ……,          Rukun Tetangga ……, Rukun Warga ……, Kelurahan ……, Kecamatan ………… pemegang Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) ……, Warga Negara Indonesia ; 
-keduanya pegawai Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan beralamat Kantor di Bandung sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebagai 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.  
Pihak Pertama                         Pihak Kedua
             
Persetujuan   
                  Saksi                                         Saksi
             
                                    Pejabat Pembuat Akta Tanah


                                     R. REINA RAF’ALDINI, SH

Related Posts: