Tentang
Pemberian Surat
Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena
Warisan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. Umum
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan
mengenai pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan,
perlu untuk diberikan penegasan terhadap permasalahan tersebut.
B. Maksud dan
Tujuan
1
Penetapan surat edaran ini dimaksudkan
untuk memberikan acuan dalam rangka pemberian SKB PPh atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan
2
Penetapan surat edaran ini bertujuan agar
pemberian SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan karena warisan dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman
dalam pelaksanaannya
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini mengatur mengenai pemberian SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
D. Dasar
1
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ;
2
Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 1994 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 ;
3
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 ;
4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
5
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-48/PJ/2009 tentang Penyampaian Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
E. Materi
1
Pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan
dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan
2
Hal-hal yang harus diperhatikan terkait
pemberian SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan karena warisan:
•
Pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
1
Pada prinsipnya PPh atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang pribadi atau
badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan
demikian dalam hal atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dikecualikan dari pengenaan PPh, maka pengecualian tersebut diberikan
kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan
2
Pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada angka 1) diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3
Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) tempat orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau terdaftar atau bertempat tinggal.
4
Pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dari pewaris kepada ahli waris. Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka
pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak
yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat
tinggal.
5
Persyaratan terkait pengajuan permohonan
SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena
warisan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.
•
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena
warisan terkait Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
1
Pembagian hak bersama atas harta warisan
berdasarkan APHB menjadi hak individu masing-masing ahli waris termasuk dalam
pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan,
sepanjang hak bersama tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris (pemegang hak
bersama) sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di
Indonesia.
2
Atas pembagian hak bersama sebagaimana
dimaksud pada angka 1) merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
karena warisan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penerbitan SKB PPh
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3
Dalam hal pada saat pembagian hak bersama
atas harta warisan sebagaimana dimaksud pada angka 1), sebagian hak bersama
atas tanah dan/atau bangunan dialihkan dari satu ahli waris kepada sesama ahli
waris lainnya, maka dalam hal:
•
pihak yang menerima tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan pihak
yang memberi atau mengalihkan, pengalihan hak tersebut terutang PPh atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari
jumlah bruto nilai pengalihan;
•
pihak yang menerima merupakan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008,
pengalihan hak tersebut dapat merupakan hibah yang dikecualikan dari kewajiban
pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan.
•
SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau
bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena
Pajak.
F. Penutup
Agar pelaksanaan Surat Edaran ini dapat berjalan
dengan baik, dengan ini para:
1
Kepala Kantor Wilayah diminta untuk
melakukan pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi dengan instansi terkait atas
pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
2
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan
pengawasan terhadap penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan karena warisan yang dilakukan oleh Wajib Pajak di
lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001