Comments

3-comments

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Section Background

Section Background

Search This Blog

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Header Background

Header Background
Header Background Image. Ideal width 1600px with.

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Section Background

Section Background
Background image. Ideal width 1600px with.

Section Background

Section Background
Background image. Ideal width 1600px with.

PPAT Harus Beri Kemudahan dan Tidak Mengeluh

JAKARTA  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali mengangkat 151 Pejabat Pembuat Akta T...





JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali mengangkat 151 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini sekaligus sebagai bagian untuk mempercepat program sertifikasi tanah untuk rakyat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, dengan kembali mengangkat PPAT, sebagai bagian untuk pembenahan dan penataan administrasi pertanahan. Umumnya untuk kegiatan ekonomi dan kenegaraan.
"Kami harapkan mau memilih kebutuhan hak atas tanah bagian usaha kecil, besar dan nasional. Saya harap pemberlakuan yang berbeda antara lahan untuk usaha kecil besar dan nasional. Kita berikan kemudahan bagi masyatakat khususnya," ujar Ferry di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5).
Ferry berharap PPAT dapat menjadi bagian dari penyelesaian bila terjadi konflik atau sengketa.ia juga meminta agar tidak mengeluh. Karena ini tanggung jawab kita untuk memberikan kemudahan. "Komitmen kita mempermudah," jelasnya.
Dari sisi pemerintah, Ferry memastikan akan memberikan kemudahan dalam hal birokrasi khususnya dalam regulasi. “PPAT diharapkan dapat melayani masyarakat dalam mengurus lahan tanah karena berpotensi menimbulkan konflik dengan memecahkan solusi dalam melayani masyarakat,” kata Ferry .
Di bagian lain, Ferry meminta kepada pemerintah daerah (pemda) lain mencontoh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menghapuskan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga tidak mampu. "Bisa saja daerah lain memulai dengan suatu kategori dan ada langkah konkret dilakukan Cilegon kenapa daerah lain tidak bisa," kata Ferry.
Ferry mengatakan pemda bisa memberlakukan penghapusan PBB bagi masyarakat tidak mampu dengan kategori persyaratan tertentu berdasarkan kondisi kewilayahannya.
Ferry menilai kebijakan Pemkot Cilegon telah mencontoh kebijakan yang pro-rakyat tidak mampu dan meringankan beban masyarakat. "Setidaknya dengan keputusan itu setidaknya Walikota Cilegon telah melakukan sesuatu yang mendatangkan manfaat dan menjadi bagian mensejahterakan masyarakat memang bukan soal nilai," ujar Ferry.
Ferry menjamin kebijakan penghapusan PBB bagi kelompok masyarakat tertentu tidak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait kebijakan nasional tentang penghapusan PBB bagi warga tidak mampu, Ferry menyatakan kemungkinan program itu akan diberlakukan secara nasional pada 2016.
Ferry memastikan pemerintah tetap memberlakukan pungutan pajak bagi pengusaha, bangunan komersil seperti pusat perbelanjaan, rumah toko, perkantoran, serta warga yang memiliki rumah sebanyak dua atau lebih.
Sebelumnya, Pemkot Cilegon menggulirkan program pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan hingga Rp 100.000. Tercatat 94.000 kepala keluarga di Kota Cilegon Banten, terbebaskan dari pungutan PBB dengan nilai ketetapan Rp 100.000. (and/jpnn)
Sumber :  Kaltengpos


Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content