a. Anak Sah :
adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah
(Pasal 42 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan).
b. Pengangkatan Anak :
adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan
keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas
perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan
keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (
Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Administrasi
Kependudukan).
c. Pengakuan anak :
adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan
perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut (Penjelasan Pasal 49
ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan).
d. Pengesahan anak :
adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah
pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut Penjelasan Pasal
50 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan).
e. Adopsi (S.1917 No. 129 jo 1924 No. 557) –
bahwa orang tua dari anak yang hendak diadopsi tersebut harus memberikan
Pernyataan yang berhubungan dengan masalah warisan di dalam akta adopsi.
Pernyataan harus menegaskan bahwa mereka :
1.
melepaskan haknya atas warisan
anaknya.
Orang tua dari sang anak tidak akan menjadi ahli waris dari anaknya.
Sedangkan bagi orang tua yang mengadopsi anak tersebut sebagai anaknya, apabila
mereka meninggal terlebih dahulu dari anak adoptifnya, maka keturunannya akan
menjadi ahli waris sang anak adoptif, jika ia meninggal tanpa meninggalkan
keturunan.
2.
masih harus dianggap sebagai orang tua
sang anak.
Berbeda dengan hal tersebut di atas, :
-
1. sang anak akan tetap menjadi ahli waris dari orang tuanya yang asli dan dari orang tua yang mengangkatnya, kecuali bila ditentukan lain dalam akta adopsinya.2. Adopsi hanya dapat dilakukan dengan akta otentik.3. Hubungan kebapakan dengan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah, bahwa akan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan bapaknya jika dapat dibuktikan secara genetik (DNA) - demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor : 46/PUU-VIII/2010, bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya” •
PENGANGKATAN ANAK.
Adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari
lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab
atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan
keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (
Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Administrasi
Kependudukan).
• PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2007
TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK :
Pasal 1 :
1. Anak
angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga
orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan
keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan
pengadilan.
2. Pengangkatan
anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan
kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan
keluarga orang tua angkat.
•
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 110 / HUK/
2009 TENTANG PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK :
Pasal 1 Angka 2 :
Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang
mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah
atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan
membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Pasal
39 UUPA :
1. Pengangkatan anak
hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan
berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Pengangkatan anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara
anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
3. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang
dianut oleh calon anak angkat.
4. Pengangkatan anak
oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
5. Dalam hal asal usul
anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas
penduduk setempat.
Pasal
40 UUPA :
1. Orang
tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan
orang tua kandungnya.
2. Pemberitahuan
asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan
.
Pasal
19 PP 54/2007 :
Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan
tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Pasal
22 PP 54/2007 :
1. Permohonan
pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing yang telah
memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
2.
Pengadilan
menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait.
KESIMPULAN :
1.
Berdasarkan
Stb. 1927 – 129 jis 1919 – 81, 1924 – 557. 1925 – 92. - Notaris berwenang
membuat Akta Adopsi.
2. Notaris
diperbolehkan untuk membuat Akta Berita Acara Penyerahan Anak sebelum dilakukan
Permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri.
Sumber : Habib Adjie