Tuesday, 16 June 2015

Kebapakan Dan Keturunan Anak-Anak


a.     Anak Sah : adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (Pasal 42 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan).

b.     Pengangkatan Anak : adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan ( Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan).

c.     Pengakuan anak : adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut (Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan).

d.     Pengesahan anak : adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut Penjelasan Pasal 50 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan).
e.     Adopsi (S.1917 No. 129 jo 1924 No. 557) – bahwa orang tua dari anak yang hendak diadopsi tersebut harus memberikan Pernyataan yang berhubungan dengan masalah warisan di dalam akta adopsi. Pernyataan harus menegaskan bahwa mereka :

1.    melepaskan haknya atas warisan anaknya.
Orang tua dari sang anak tidak akan menjadi ahli waris dari anaknya. Sedangkan bagi orang tua yang mengadopsi anak tersebut sebagai anaknya, apabila mereka meninggal terlebih dahulu dari anak adoptifnya, maka keturunannya akan menjadi ahli waris sang anak adoptif, jika ia meninggal tanpa meninggalkan keturunan.


2.    masih harus dianggap sebagai orang tua sang anak.


Berbeda dengan hal tersebut di atas, :
  1. 1.    sang anak akan tetap menjadi ahli waris dari orang tuanya yang asli dan dari orang tua yang mengangkatnya, kecuali bila ditentukan lain dalam akta adopsinya.

    2.    Adopsi hanya dapat dilakukan dengan akta otentik.
    3.    Hubungan kebapakan dengan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah, bahwa akan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan bapaknya jika dapat dibuktikan secara genetik (DNA) - demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor : 46/PUU-VIII/2010, bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”
• 

PENGANGKATAN ANAK.

Adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan ( Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan).
• PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK :

Pasal 1 :

1.   Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. 

2.   Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. 
•
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 110 / HUK/ 2009 TENTANG PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK :

Pasal 1 Angka 2 :

Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Pasal 39 UUPA :

1.  Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
3. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

4. Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

5.   Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.


Pasal 40 UUPA :

1.   Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.

2.    Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan 
.

Pasal 19 PP 54/2007 : 
Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan.


Pasal 22 PP 54/2007 :

1.  Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan. 
2.    
Pengadilan menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait. 


KESIMPULAN :
1.  
Berdasarkan Stb. 1927 – 129 jis 1919 – 81, 1924 – 557. 1925 – 92. - Notaris berwenang membuat Akta Adopsi.
2.  Notaris diperbolehkan untuk membuat Akta Berita Acara Penyerahan Anak sebelum dilakukan Permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri.
Sumber : Habib Adjie