Salah dan Tidak Boleh Terjadi
Persoalan Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus dalam penentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Terbatas ("PT") yang berisi tentang Maksud dan Tujuan, serta Kegiatan Usaha merupakan isu menarik dan perlu untuk menjadi perhatian setiap Notaris yang membuat Akta. Apakah "pabrik kelapa sawit" dan "perkebunan kelapa sawit" merupakan jenis usaha berbeda? Perijinannya bagaimana?
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM RI berjalan baik. Walau masih berumur relatif muda, sistem ini diakui mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum. Namun masih ada persoalan seiring dinamika masyarakat. Rubrik advishukumnotaris mendapat uraian menarik dari notaris Aulia Taufani, SH, SpN mengenai problematika tersebut. Berikut pandangannya.
Pemisahan Bidang Usaha Khusus dan Bidang Usaha Umum PT sesungguhnya sudah berlangsung lama sejak era manual, di mana masih ada sistem koreksi oleh petugas di Kementerian Hukum dan HAM.
Secara sederhana, Bidang Usaha Umum adalah kelompok usaha yang dapat dijalankan secara bersamaan dalam satu PT. Sebaliknya, PT Bidang Usaha Khusus adalah PT yang hanya dapat menjalankan kegiatan khusus tanpa dapat digabungkan dengan bidang lainnya.
Bidang usaha Umum, meliputi Perdagangan, Pembangunan, Perindustrian, Percetakan, Pertanian dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk bidang usaha Khusus, misalnya usaha-usaha jasa keuangan yang perijinan dilakukan di OJK, kesehatan, telekomunikasi, penyiaran, ESDM dan lain sebagainya.
Setelah proses di Kementerian dari cara manual beralih ke kombinasi online-fisik, di era Sisminbakum dan SABH, kategorisasi tersebut dibantu oleh sistem yang secara otomatis akan memilah kelompok Umum dan Khusus.
Namun, sejak sistem 100% online (tanpa korektor lagi) yang diberlakukan sejak awal 2014 (AHU Online), sistem sudah tidak memisahkan lagi secara otomatis kelompok Umum dan Khusus. Sehingga timbul dugaan bahwa sekarang tidak ada pemisahan, sehingga bisa saja dikombinasi PT antara kegiatan Umum dan Khusus. Misalnya, PT Penyiaran juga mengelola hotel, PT Penerbangan juga berusaha properti, dan sebagainya. Tentunya keadaan ini salah dan tidak boleh terjadi.
Pasal 18 UU nomor 40 tahun 2007 menyebutkan :
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Makna "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" dapat diartikan bahwa Perseroan dan Notaris harus memastikan apakah bidang usaha yang dijalankan menurut peraturan perundangan tertentu mengharuskan dijalankan secara khusus atau dapat dijalankan dengan kegiatan usaha lainnya (Umum).
Kesalahan dalam menentukan dalam menentukan bidang usaha khusus karena menggabungkan dengan bidang usaha lain, akan berakibat nyata dalam proses perizinan, karena perizinan bidang usaha khusus akan dikeluarkan oleh instansi terkait. Bisa jadi, instansi tersebut akan menolak dan meminta dilakukan perbaikan/perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar, apabila Perseroan dan/atau Notaris salah menentukan bidang usahanya.
Mengantisipasi sistem AHU Online yang tidak lagi membuat klasifikasi Umum dan Khusus dalam sistemnya, maka ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan Notaris:
1.Membuka peraturan perundang-undangan dari bidang terkait tersebut, karena kekhususan bidang usaha tersebut diatur dalam peraturan terkait. Metode ini memang paling ideal, tetapi tidaklah mudah bagi para Notaris karena harus terus mendapatkan informasi terkini dari waktu ke waktu.
2.Cara kedua, adalah mendatangi instansi terkait di tempat PT tersebut akan menjalankan kegiatan usaha. Ciri usaha Khusus, adalah adanya ijin usaha khusus dari instansi terkait. Oleh karena itu, sebelum Pasal 3 disahkan/disetujui oleh KemenkumHAM, ada baiknya dikonsultansikan kepada instansi tersebut.
3.Ada 1 tips lain yang dapat dilakukan, yaitu melakukan akses ke web lama Sisminbakum/SABH di alamat http://180.250.73.204/KLU/default.php . Tapi harus diperhatikan, bahwa ini adalah web lama, sehingga bisa saja sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkini atau kebijakan dari instansi terkait.
Contoh menarik adalah, misalnya, apakah“Perkebunan” Kelapa Sawit dan “Pabrik” Kelapa Sawit yang berbeda usahanya, yaitu yang satu adalah “perkebunan” yang satunya “pabrik”?
Selanjutnya, perizinan apa sajakah yang harus diurus untuk bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit?
Dalam hal ini ‘Perkebunan Kelapa Sawit’ ada di dalam kelompok bidang usaha PERTANIAN dan ‘Pabrik Kelapa Sawit’ ada di dalam kelompok bidang usaha PERINDUSTRIAN. Sejak era manual sampai sistem online, kelompok usaha PERTANIAN dan PERINDUSTRIAN termasuk bidang usaha umum, sehingga kedua kegiatan usaha tersebut dapat digabungkan. Dengan menggunakan metode 3, silakan diakses ke website lama SABH, masukkan kata ‘sawit’ maka akan terlihat penjelasan kategori UMUM.
Tetapi apabila kita melakukan metode 1 dan metode 2, kita akan temukan bahwa Usaha Perkebunan (termasuk Kelapa Sawit) harus mempunyai Izin Usaha Perkebunan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan).
?Pasal 41 UU Perkebunan mengatur :
1.Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas usaha budi daya Tanaman Perkebunan, usaha Pengolahan Hasil Perkebunan, dan usaha jasa Perkebunan.
2.Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.
3.Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasil Perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.
4.Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan.
?Jadi, dalam kasus ini usaha ‘Perkebunan Kelapa Sawit’ dan ‘Pabrik Kelapa Sawit’ dapat digabungkan dalam satu PT, bukan karena usaha-usaha tersebut termasuk kategori bidang usaha Umum seperti yang lazim dilakukan sejak era manual sampai di dalam sistem SABH lama. Akan tetapi, penggabungan tersebut karena memang diatur dalam UU khusus yang mengatur bahwa Usaha Perkebunan dapat saja meliputi ‘usaha budi daya tanaman’ dan ‘usaha pengolahan hasil perkebunan’ yang dalam praktek dikenal dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Dalam persyaratan perizinan Usaha Perkebunan, juga hal yang lazim dilakukan dalam rezim perizinan, maka dokumen utama yang diajukan adalah Akta Pendirian/Anggaran Dasar PT yang sudah disahkan/disetujui Kementerian Hukum dan HAM, dimana dalam pasal 3 Anggaran Dasarnya sudah menyebutkan bidang usaha yang sesuai.
Semoga uraian panjang ini dapat memperjelas dan menjawab pertanyaan tersebut di atas, semoga bermanfaat. Wassalam, Aulia Taufani.
Sumber : advishukumnotaris.com