Oleh : Bareskrim Mabes POLRI
- Tindak Pidana Atau Disebut Juga Peristiwa Pidana Merupakan Terjemahan Dari Istilah Bahasa Belanda “Strafbaar Feit” Atau “Delict”(Moeliatno, 2000).
- Menurut KUH Pidana yang berlaku di Indonesia, perkara pidana itu termasuk ke dalam “Misdrijf’ (Kejahatan) dan “Overtreding” (Pelanggaran)
- Asas Pemidaan Mendasarkan PadaKKesalahan
- Kesalahan terdiri dari kesengajaan dan kealpaan
Pejabat Pembuat Akta
Tanah :
Pejabat Umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu
tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. sebagai pejabat, bertanggung jawab
atas akta yang dibuatnya, bila dikemudian hari terjadi sengketa hukum, apakah
kesalahan PPAT (sengaja atau lalai) atau kasalahan para pihak yang menghadap
tidak mau jujur.
Akta Otentik :
Memuat kebenaran
formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris/PPAT
Berdasarkan alat
bukti, keterangan dan pernyataan para penghadap dan Notaris/PPAT mempunyai
kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam akta sungguh-sungguh
telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak
Peraturan Jabatan PPAT
:
Tidak mengatur sanksi
pidana berkaitan dengan tugas dan jabatan PPAT, sehingga jika terjadi tindak
pidana berkaitan dengan jabatan PPAT merujuk pada kitab undang-undang hukum
pidana atau hukum pidana materil lainnya.
Prinsip atau asas yang
fundamental dalam hukum pidana, dimana seseorang dapat dipidana atau tidak dapat
dipidana, bukan karena jabatan atau kedudukannya tapi perbuatannya.
Masalah pokok dalam
hukum pidana( Prof. Muladi) :
- Perumusan perbuatan yang dilara
- Perumusan perbuatan yang dilarang
- Pertanggung jawaban pidana (kesalahan)
- Sanksi yang diancam baik pidana maupun tindakan
- Sanksi pidana dapat dikenakan jika memenuhi unsur perbuatan orang (Pelaku)
Perbuatan Tindak
Pidana Dalam Jabatan PPAT :
- Perbuatan membuat surat palsu atau yang dipalsukan atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 Kuh Pidana.
- Membuat surat otentik palsu atau yang dipalsukan yang dimaksud dalam Pasal 264 KUH Pidana
- Menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUH Pidana
Dasar Hukum Proses Sidik terhadap kejahatan terkait Jabatan PPAT :
- Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI;
- Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP;
- Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA;
- Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;
- PP No. 37 TH 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah:
- PP No. 24 TH 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No. : M. 03.HT.03.10 TH 2007;
- PERKAP 14 TAHUN 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana;
- MOU POLRI Dengan IKATAN PPAT INDONESIA Nomor : B/1055/V/2006 ~ 05/MOU/PP-INI/V/2006 Tanggal 9 Mei 2006;
- Putusan M.K. NO. 49/PUU-X/2012 TGL. 28 Mei 2013.
Berdasarkan Pasal 3 PP
No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT
diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum
terhadap hak atas tanah .
Macam tindak pidana
pemalsuan akta otentik :
- Kuasa Menjual di bawah tangan sebagai dasar Akta Jual Beli (AJB)
- AJB didasarkan pada pengikatan jual beli dengan pembayaran melalui bilyet giro.
- AJB ditandatangani tidak dihadapan PPAT, dan ternyata tandatangan palsu.
- KTP penghadap palsu dan dalam akta PPAT tercantum penghadap saya, PPAT kenal.
- Dalam pembuatan akta, PPAT mendasarkan pada data Formil (KTP, KK, Surat Nikah,SPPT, PBB Dll) yang palsu.
Prosedur yang benar
dalam pembuatan akta :
- Dilakukan dikantornya dalam wilayah kerja dihadiri para pihak atau kuasanya.
- Pembacaan akta oleh PPAT Kepada Para Pihak dihadiri 2 Saksi.
- Pengecekan asli sertifikat (objek tanah yg sdh bersertifikat), maupun yg belum bersertifikat untuk pastikan hak atas tanah.
- PPATdilarang membuat akta peralihan hak untuk bidang tanah bekas Hak Milik Adat sebelum diukur oleh Kantor Pertanahan Dan Diberikan NIB (Nomor Induk Bidang Tanah).
- PPAT bertanggungjawab atas akta yg dibuatnya hanya sebatas data formil.
Bentuk Akta PPAT diatur
dalam Peraturan Kepala BPN No. 8 Tahun 2012, Tentang Perubahan Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Bpn Nomor 3 Tahun 1997, jika PPAT membuat akta
PPAT tidak sesuai dengan bentuk yang sudah ditentukan maka akta tersebut idak
bisa dijadikan sebagai dasar untuk pendaftaran perubahan data pendaftaran
tanah.
Proses Pemeriksaan Labkrim :
- Akta Notaris/PPAT sebagai Arsip Negara tidak memungkinkan disita
- Proses pinjam untuk pemeriksaan Puslabfor melalui
- Dilakukan Surat .
- Notaris/PPAT Membawa Dokumen Asli Yg Diduga Palsu Ke Puslabfor Untuk Dilakukan Pemeriksaan;
- Hasil positif palsu, dapat dimintakan ijin sita ke KPN
Dalam menjalankan
profesi sebagai PPAT :
- Tanggungjawab PPAT terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu memang dapat disadari bahwa PPAT tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebab PPAT hanya mencatat atau menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak/penghadap ke dalam akta.
- Dituntut kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan dlm setiap tindakan untuk membuat atau menerbitkan adanya akta yg akan berakibat hukum karena produk-produk dari PPAT akan berdampak untuk dpt menimbulkan adanya hak seseorang atau badan hukum dan juga sebaliknya akan menghapuskan adanya hak seseorang atau badan hukum serta dapat pula membebani hak seseorang atas obyek hukum yang berupa tanah dan atau hak milik atas satuan rumah susun.
- PPAT dalam menjalankan tugas dan wewenangnya "harus", berpegang pada moral dan etika yaitu : jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dlm perbuatan hukum.
Sumber : Liezty Sabrina Muladi. Facebook