Nomor :
-Pada hari ini
-Jam
Hadir dihadapan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris, berkedudukan di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini :
I.
II.
Para penghadap menerangkan bahwa mereka bersamasama dengan ini mendirikan Perseroan Komanditer dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwajib, sepanjang mengenai pendirian perusahaan-perusahaan dengan aturan-aturan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1.
Perseroan ini bernama Perseroan Komanditer :
CV
berkedudukan di , dengan cabang-cabang tempat-tempat lain, sebagaimana ditetapkan oleh parapesero secara berunding.
Pasal 2
Maksud dan tujuan perseroan ini, ialah : berusaha dalam bidang Perdagangan, Industri,Pembangunan, Perbengkelan, Pertanian, Angkutan, Jasa dan Percetakan, termasuk :
a. Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar pulau, serta local, untuk barangbarang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain, serta bertindak sebagai agen, leveransir, supplier,waralaba, distributor dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri, terutama perdagangan alat-alat komunikasi elektronik, alatalattelekomunikasi dan multimedia, peralatan navigasi telematika, alat-alat transmisi telekomunikasi, computer dan perlengkapannya baik softwear maupun hardware, alat tulis kantor, makanan dan minuman, furniture, meubel, hasil-hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan pertambangan, alat-alat kesehatan, farmasi dan obat-obatan, mesin-mesin listrik, alat-alat konstruksi dan material bangunan;
b. Menjalankan usaha industri pada umumnnya antara lain industri peralatan telekomunikasi, industry karoseri dan perakitan kendaraan, industry manufacturing dan pabrikasi, industri computer dan(peripheral, industri pengolahan hasilhasil laut, rumput laut, pengolahan hasil perikanan (cold storage), elektronika, computer dan multimedia, alat komunikasi, industri makanan dan minuman dan pengalengan/pembotolan (amatil), industri tekstil, pakaian jadi (garmen), meubel (furniture), industry mesin-mesin, industri alat-alat rumah tangga, industri kayu, industri karet, industry kerajinan tangan,
c. Menjalankan usaha-usaha dibidang pembangunan, bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemborongan pada umumnya (general kontraktor) antara lain pengembangan kawasan perumahan (real estate), kawasan industri, gedunggedung apartemen, kondominium, perkantoran, pertokoan beserta fasilitas-fasilitasnya, termasuk mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurugan, pemerataan, penyiapan dan pengembangan areal tanah lokasi/ wilayah yang akan dibangun, pembangunan bangunan dan konstruksi gedung-gedung, lapangan, jembatan-jembatan, jalan-jalan, pertamanan, bendungan-bendungan, pengairan (irigasi), landasan udara, dermaga, pemasangan instalasi-instalasi listrik, gas, air minum, telekomunikasi, air conditioner dan dalam bidang teknik sipil, elektro;
d. Menjalankan usaha perbengkelan pada umumnya terutama dibidang perbaikan alat-alat industri, mesin-mesin, kendaraan bermotor, dan pengecatan;
e. Melakukan kegiatan usaha dalam bidnag pertanian, termasuk agro industri yang meliputi budidaya dan pengolahan pascapanen, pembibitan, peternakan, perikana darat/laut, perkebunan, kehutanan dan agro bisnis;
f. Melakukan kegiatan usaha pengangkutan di darat baik untuk orang maupun barang, ekspedisi dan pergudangan;
g. Melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa padaumumnya, terutama jasa telekomunikasi, instalasi dan perawatan jaringan computer dan peripheral, internet dan software, jasa persewaan mesin-mesin,jasa persewaan kendaraan, jasa konsultasi, jasa perawatan mesinmesin dan elektronik, jasa sewa beli, jasa dalam bidang manajemen, Sumber daya Manusia, gambar, multimedia, pendidikan dan peltihan serta kursus-kursus pada umumnya, kecuali jasa bidang hokum dan paja
h. Melakukan kegiatan usaha percetakan dan offset termasuk pencetakan dan penjilidan buku-buku, dokumen, Koran dan majalah;
-segala sesuatu dalam arti kata yang seluas-luasnya, menurut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pasal 3
-Perseroan ini dimulai pada tanggal hari ini dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
-Masing-masing pesero berhak untuk sewaktu-waktu mengundurkan diri dari perseroan, asal saja memberitahukan tentang maksudnya itu dengan surat kepada para pesero lainnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
-Dalam hal demikian, maka perseroan dibubarkan, akan tetapi para pesero lainnya berhak untuk mengoperkan semua kekayaan dan semua hutang dari perseroan dan meneruskan usaha tersebut dengan memakai nama yang sama dengan kewajiban untuk membayarkan bagian dalam perseroan dari pesero yang mengundurkan diri itu dengan tunai kepadanya dalam tempo 3 (tiga) bulan terhitung dari dan menurut keadaan pada hari dan tanggal dibubarkannya perseroan.
Pasal 4
-Modal perseroan tidak ditentukan jumlahnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-buku perseroan dan dalam bukubuku tersebut juga terlihat bagian masing-masing pesero.
-Tiap-tiap penyetoran dalam modal perseroan tersebut oleh para pesero akan dilakukan atas permufakatan mereka bersama-sama dan dimasukkan sebagai kredit dalam buku-buku perseroan dan untuk tiap-tiap penyetoran mana diberikan suatu tanda penerimaannya yang sah sebagai bukti yang ditanda tangani oleh pesero pengurus. Selain modal pesero pengurus juga memberikan tenaga, waktu dan kecakapannya kepada perseroan.
Pasal 5
-Pesero adalah Pesero Pengurus dari perseroan yang bertanggung jawab sepenuhnya sedangkan tersebut adalah Pesero Komanditer dan karenanya hanya bertanggung jawab hingga jumlah modal yang dimasukkannya dalam perseroan. Pesero dengan pangkat DIREKTUR, dan berwenang mewakili dan mengikat perseroan dimanapun juga, baik dimuka maupun diluar Pengadilan dan berhak untuk dan atas nama perseroan melakukan segala perbuatan hukum baik perbuatan milik maupun perbuatan pengurusan, demikian dengan batas-batas sebagai berikut :
a. untuk memperoleh dan melepaskan harta tetap dari perusahaan-perusahaan;
b. untuk meminjam atau meminjamkan uang perseroan kepada pihak lain (dalam hal ini tidak termasuk mengambil uang perseroan yang disimpan di Bank-Bank-- atau ditempat tempat lain);
c. untuk menggadaikan atau mempertanggungkan dengan cara lain kekayaan perseroan;
d. untuk bertindak sebagai penjamin/borg ;
untuk tindakantindakan tersebut diperlukan juga Tandatangan atau persetujuan secara tertulis terlebih Dahulu dari perseroan komanditer atau naskah yang bersangkutan ditanda tangani oleh.
Pesero tersebut adalah pesero komanditer yang hanya turut bertanggung jawab hingga jumlah pemasukkan modalnya dalam perseroan.
-Pesero komanditer berhak untuk memasuki tempattempat lain dan bangunanbangunan yang dipergunakan dan/atau dikuasai oleh perseroan dan memeriksa segala tindakan yang dijalankan serta mengetahui keadaan perseroan seluruhnya, asal saja pemeriksaanpemeriksaan itu dilakukan pada waktu/jam kerja.
Pesero pengurus berkewajiban untuk memberikan penjelasan-penjelasan tentang hal-hal yang ditanyakan, baik dengan secara lisan maupun dengan memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti, surat-surat, uang kas dan lain sebagainya.
Direktur berhak pula mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai kuasa untuk mewakili dan memberikan dengan tertulis kepada ia/mereka kuasa-kuasa yang tertentu.
Pasal 6
-Pesero pengurus dapat diberi gaji yang jumlahnya ditetapkan atas permufakatan pesero lainnya.
-Gaji-gaji ini dan pengeluaranpengeluaran lainnya untuk dan guna keperluan perseroan dimasukkan sebagai perongkosan dalam bukubuku perseroan.
Pasal 7
-Buku-buku perseroan ditutup pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun, untuk pertama kali pada akhir bulan Desember tahun duaribu empat belas selambat lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya, untuk pertama kali pada akhir bulan Maret tahun duaribu maka dari penutupan bukubuku tersebut harus sudah dibuat neraca dan perhitungan laba rugi dan untuk sahnya harus ditanda tangani oleh para pesero.
-Pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi tersebut, berarti memberikan pelunasan dapat pembebasan sepenuhnya kepada pesero pengurus atas segala tindakannya dalam tahun buku yang bersangkutan.
-Pembagian keuntungan harus segera dilakukan setelah neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disahkan, sedangkan jika menderita kerugian, maka harus segera ditutup dengan jalan mengurangi modal atau menambah penyetoran.
Pasal 8
Keuntungan-keuntungan yang didapat dan kerugian-kerugian yang diderita oleh perseroan dibagi antara dan dipikul oleh para pesero masing-masing menurut perbandingan dari penyetoran mereka dalam modal perseroan, akan tetapi dengan ketentuan bahwa pesero komanditer hanya turut bertanggung jawab hingga jumlah pemasukkan modalnya dalam perseroan.
Pasal 9
-Jikalau salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya dengan ahliwaris pesero yang meninggal dunia atau mereka yang mendapat haknya.
Jika ahliwaris atau mereka yang mendapat hak itu lebih dari seorang, maka hal pengurusan perseroan ini harus diwakili oleh salah seorang diantara mereka atau oleh orang lain yang dikuasakan oleh mereka bersama.
-Jikalau salah seorang pesero dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah curatele, maka perseroan dianggap telah dibubarkan sehari sebelum keputusan Hakim dijatuhkan, dan para pesero lainnya berhak mengoperkan semua kekayaan dan semua hutang perseroan dan meneruskan usahanya tersebut dengan memakai nama yang sama dengan kewajiban untuk membayarkan bagian dalam perseroan kepunyaan pesero yang bersangkutan dengan tunai kepada para pengurus atau wakilnya menurut Undang-Undang dalam tempo 3 (tiga) bulan terhitung dari dan menurut keadaan pada hari dan tanggal dibubarkannya perseroan.
Pasal 10
Masing-masing pesero dilarang untuk memindahkan atau menggadaikan bagian mereka dalam modal perseroan baik untuk seluruhnya maupun sebagian saja kepada pihak lain jika tidak mendapat persetujuan tertulis dari para pesero lainnya, diantaranya termasuk pula untuk menerima pesero baru dan dengan ketentuan mutlak, bahwa yang dapat diterima dan berhak menjalankan hakhak sebagai pesero dalam perseroan ini hanyalah Warga Negara Indonesia.
Pasal 11
Jika perseroan ini bubar, maka likwidasinya dilakukan oleh pesero pengurus, kecuali jika para pesero perseroan mengambil ketentuan lain.
Pasal 12
Halhal yang tidak diatur atau belum sempurna diatur dalam akta ini akan diputuskan oleh para pesero dengan persetujuan bersama secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 13
-Segala perselisihan yang mungkin timbul diantara para pesero mengenai akta ini yang tidak dapat diselesaikan diantara para pesero sendiri, maka para pesero akan memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari para pesero untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak lain dihadapan pengadilan lainnya dalam Wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari para pesero tersebut.
-Tempat kedudukan hukum atau domisili ini berlaku pula untuk ahli waris dan penerima hak ;
Pasal 14
Para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut diatas menyatakan, bahwa ;
- Dengan ini menjamin akan kebenaran, keaslian, dan kelengkapan identitas PihakPihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada yang dikecualikan, yang disampaikan kepada Saya, Notaris, sehingga apabila dikemudian hari sejak ditandatangani akta ini timbul sengketa dengan nama dalam bentuk apapun yang disebabkan karena akta ini, maka Para Penghadap yang membuat keterangan dengan ini berjanji dan mengikatkan dirinya untuk bertanggung jawab dan bersedia menanggung resiko yang timbul dan dengan ini membebaskan Saya, Notaris dan para saksi dari turut bertanggung jawab dan memikul baik sebagian maupun seluruhnya akibat hukum yang timbul karena sengketa tersebut.
- Selanjutnya (Para) Penghadap juga menyatakan telah mengerti, memahami dan menyetujui isi akta ini dengan membubuhkan paraf disetiap halaman akta ini.
- Apabila dikemudian hari ternyata terjadi Perselisihan atau sengketa atau pelaporan mengenai akta ini yang dibuat antara dan/atau oleh Para Penghadap maupun pihak lain dari segala sesuatu yang berhubungan dengan akta ini dan/atau tindak lanjut dengan akta ini, maka membebaskan Notaris selaku Pejabat Umum maupun Pejabat yang terkait dan saksisaksi dari segala tuntutan/gugatan hukum dan atau laporan, baik perdata, Tata usaha negara maupun pidana, termasuk tetapi tidak terbatas pada tuntutan yang dilakukan melalui kuasanya atau pengacara.
- Apabila ternyata Para Penghadap tersebut lalai dan tidak memenuhi maksud tersebut diatas dan tetap melakukan penuntutan dan/atau pelaporan terhadap Notaris dan/atau Pejabat yang terkait dan saksi saksi, untuk dan atas nama Para Penghadap melakukan pencabutan terhadap tuntutan/gugatan dan/atau laporan tersebut kepada instansi yang berwenang maupun kuasanya atau pengacara, tidak ada yang dikecualikan.
- Apabila dalam pengeluaran salinan/kutipan/petikan dari minuta akta (akta otentik) terdapat kekeliruan atau salah ketik, maka Notaris akan melakukan pembetulan kesalahan ketik yang disesuaikan pada minuta akta (akta otentiknya).
Akta ini ditutup pada pukul
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Bandung, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :1.
2.
Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada Para Penghadap dan Para Saksi, maka segera Para Penghadap, Para Saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
Dilangsungkan dengan