a. RUPS tahunan; -
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS luar biasa.
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain.
3. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir[2].
4. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi menyampaikan:
c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar.
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan[6].
6. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu[7] berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada -ayat (4) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar.
TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS
Pasal 9.
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha[8].
2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat atau dengan iklan dalam surat kabar dalam jangka -waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan[9].
3. Panggilan RUPS harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan acara rapat, dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di kantor Perseroan mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal rapat diadakan.[10] Pemanggilan RUPS tahunan harus pula mencantumkan bahwa laporan tahunan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 19 ayat 4 telah tersedia di kantor Perseroan[11].
4. Apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu seperti dimaksud dalam ayat 3 tidak menjadi syarat dan dalam rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, sedangkan RUPS dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia[12].
5. a. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam RUPS.[13]
b. Risalah rapat hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (a) di atas harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh pemegang saham yang ikut serta untuk disetujui dan ditandatangani[14]. -
6. a. Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. [15]
b. Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi lainnya.
c. Dalam hal semua anggota Direksi tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris.
d. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat.
KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS
Pasal 10.
1. a. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan[16] kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat 9.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 a tidak tercapai, maka -diadakan pemanggilan rapat kedua[17].
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat 1 b harus dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat[18].
d. Rapat kedua diselenggarakan secepatnya
10 (sepuluh) hari dan selambatnya 21 -(dua puluh satu) hari kalender terhitung sejak rapat pertama dilangsungkan.[19]
e. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jikalau dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah[20], kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat 9.
f. Dalam hal kuorum Rapat kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Perseroan[21].
3. Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat diadakan[23].
5. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan, boleh bertindak selaku kuasa dalam rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak -dihitung dalam pemungutan suara[25].
6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali jika ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam rapat[26].
7. Suara blanko atau suara yang tidak sah
dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan -dalam rapat.
8. Semua keputusan diambil berdasarkan -
musyawarah untuk mufakat.[27] Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat[28], kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat 9.
- Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
9. Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua -pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam -RUPS[29].
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telahdikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh sekurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah Dallas RUPS.[30] Perubahan anggaran dasar tersebut harus -dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia, yang dibuat selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan RUPS.
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib dimohonkan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar tersebut[31].
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 2 pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS[32] tentang perubahan tersebut serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan.
4. Apabila dalam rapat yang dimaksud dalam ayat 1 kuorum yang ditentukan tidak tercapai, maka dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah rapat pertama itu, dapat diselenggarakan rapat kedua, dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat kedua tersebut tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
Rapat kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat. -
Dalam hal RUPS kedua tidak tercapai kuorum, maka dapat dilaksanakan dengan Rapat ketiga, dimana rapat ketiga adalah sah jika ditetapkan oleh Pengadilan Negeri di tempat Perseroan berdomisili[33].
5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat -kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar secara luas di tempat kedudukan Perseroan dan dalam Berita Negara selambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal -keputusan tentang pengurangan modal tersebut.[34]
[1] Pasal 78 ayat 1 UUPT
[2] Pasal 66 ayat 1 UUPT
[3] Pasal 66 ayat 2, Pasal 69 UUPT
[4] Pasal 66 ayat 2a, Pasal 69 UUPT
[5] Pasal 71 UUPT
[6] Pasal 69 ayat 2, 3 UUPT
[7] Pasal 74 ayat 4 UUPT
[8] Pasal 76 ayat 1 UUPT
[9] Pasal 79 ayat 1 UUPT
[10] Pasal 82 ayat 1 UUPT
[11] Pasal 67 ayat 1 UUPT
[12] Pasal 82 ayat 5 UUPT
[13] Pasal 77 ayat 1 UUPT
[14] Pasal 77 ayat 4 UUPT
[15] Pasal 79 ayat 1 UUPT. Dalam keadaan normal, RUPS diselenggarakan oleh Direksi, oleh karenanya Ketua Rapat juga Direksi. Dalam PT Tbk, ketua Rapat adalah Komisaris Utama.
[16] Pasal 86 ayat 1 UUPT.
[17] Pasal 86 ayat 2 UUPT
[18] Pasal 86 ayat 8 UUPT
[19] Pasal 86 ayat 9 UUPT
[20] Pasal 86 ayat 4 UUPT
[21] Pasal 86 ayat 5, 6 dan 7 UUPT
[22] Pasal 85 ayat 1 UUPT
[23] Pasal 85 ayat 6 UUPT
[24] Pasal 84 ayat 1, Pasal 85 ayat 1 dan 3 UUPT
[25] Pasal 85 ayat 4 UUPT
[26] Penjls Pasal 15 ayat 1 h UUPT
[27] Pasal 87 ayat 1 UUPT
[28] Pasal 87 ayat 2 UUPT
[29] Pasal 91 UUPT
[30] Pasal 88 ayat 1 UUPT
[31] Pasal 21 ayat 2, ayat 7 dan ayat 9 UUPT
[32] Pasal 21 ayat 3, ayat 7 dan ayat 9 UUPT
[33] Pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 UUPT
[34] Pasal 44 ayat 2 UUPT.