1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. ( Rupiah) terbagi atas saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. ( Rupiah).
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham[5].
Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 10 Anggaran Dasar ini[6].
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya[7].
Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari tersebut, ternyata masih -ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga.[8]
-SAHAM -
Pasal 5.
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.[10]
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan.[12]
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham.
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham;
b. nomor surat saham; -
c. nilai nominal saham;
d. tanggal pengeluaran surat saham. -
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
a. nama dan alamat pemegang saham;
b. nomor surat kolektif saham;
c. nomor surat saham dan jumlah saham[13];
d. nilai nominal saham;
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
10. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama sama itu diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh -hukum atas saham tersebut.[15]
11. Selama ketentuan dalam ayat 10 di atas belum dilaksanakan, maka para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.
12. Seorang pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.[16]
13. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direktur Utama dan -Komisaris Utama.
Pasal 6.
1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti, setelah -surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi.
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini harus dimusnahkan dan oleh Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.
3. Apabila surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
6. Ketentuan dalam pasal 6 ini, mutatis mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham.
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Pasal 7.
1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah.[18]
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut[19].
3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut[20].
4. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari dilaksanakan Rapat -Umum Pemegang Saham pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan[21].
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut wajib -memindahkan hak atas sahamnya kepada warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran Dasar[22].
[1] Pasal 15 ayat 1d, Pasal 21 ayat 2d, Pasal 31 ayat 1, Pasal 32, Pasal 33 ayat 1, Pasal 42 ayat 1, Pasal 44 ayat 1 Pjls UUPT
[2] Pasal 15 ayat 1d, Pasal 33, Pasal 42 ayat 2, Pasal 47 UUPT
[3] Pasal 49 ayat 1 UUPT
[4] Pasal 32 ayat 2, Pasal 34 UUPT.
[5] Pasal 21 ayat 3, Pasal 33 ayat 3, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 UUPT, PP No. 15 Tahun 1999
[6] Pasal 42 ayat 2, bandingkan dengan Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 88 UUPT.
[7] Pasal 43 UUPT, Pjls 43 ayat 4, jangka waktu 14 hari termasuk batas waktu bagi pemegang saham untuk mengambil bagian dari pemegang saham lain yang tidak menggunakan haknya.
[8] Pasal 43 ayat 4 UUPT
[9] Pasal 48 ayat 1 UUPT
[10] Ayat ini berlaku untuk PT PMDN, dan harus dihapus untuk PT PMA
[11] Pasal 51 dan Penjelasannya UUPT
[12] Pasal 50 ayat 1 UUPT
[13] Bandingkan dengan Surat Saham pada ayat sebelumnya.
[14] Pasal 52 ayat 4 UUPT
[15] Pasal 52 ayat 5 UUPT
[16] Pasal 4 dan Penjelasannya UUPT
[17] Pasal 51 dan Penjelasannya UUPT
[18] Pasal 56 ayat 1 dan 2
[19] Pasal 57 ayat 1a
[20] Pasal 57 ayat 1c
[21] Pasal 57 ayat 1b
[22] Pasal 57 ayat 2 UUPT