Misi pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 adalah mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila melalui pendidikan dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa. Dengan demikian sangat penting nilai-nilai Pancasila untuk diaktualisasikan dalam pembangunan nasional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut, antara lain bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang dengan subyek hukum dalam masyarakat.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenanganlainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka keluhuran serta martabat Jabatan Notaris harus, dijaga baik ketika dalam menjalankan tugas jabatannya maupun perilaku kehidupan Notaris sebagai manusia yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan martabat jabatan Notaris. Notaris yangmenjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapat perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
Salah satu fungsi negara yaitu dapat memberikan pelayanan umum kepada rakyatnya. Salah satu bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya yaitu negara memberi kesempatan kepada rakyat untuk memperoleh tanda bukti atau dokumen hukum yang berkaitan dalam hukum perdata, untuk keperluan tersebut diberikan kepada Pejabat Umum yang dijabat oleh Notaris. Notaris menjalankan sebagian kekuasaan negara dalam bidang hukum perdata untuk melayani kepentingan rakyat memerlukan bukti atau dokumen hukum berbentuk akta otentikyang diakui oleh negara sebagai bukti yang sempurna.
Pasal 12 huruf c Undang-Undang Jabatan otaris (UUJN) menegaskan bahwa, Notaris diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat (MPP) karena melakukan perbuatan hukum yang merendahkan kehormatan dan martabat Notaris. Sanksi kepada Notaris menunjukkan Notaris bukan sebagai subyek yang kebal terhadap hukum. Terhadap Notaris dapat dijatuhi sanksi perdata dan administratif, sanksi etika, sanksi pidana. Sanksi etika dapat dijatuhkan terhadap Notaris karena melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jabatan Notaris. Sanksi dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Notaris berupa pemberhentian secara tidak hormat atau secara hormat dari keanggotaan Organisasi Jabatan Notaris. Instrumen penegakan hukum meliputi pengawasan, penegakan sanksi, pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan, dan penerapan merupakan langkah represifuntuk memaksakan kepatuhan. Dengan demikian , Notaris berperan melaksanakan sebagian tugasnegara dalam bidang hukum keperdataan, dan kepada Notaris dikualifikasikan sebagai Pejabat Umumyang berwenang untuk membuat akta otentik.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum terhadap akta-akta yang dibuatnya. Kepastian hukum hanya bisa terjadi jika para Notaris memiliki martabat dan moralitas yang tinggi. Sepanjang Notaris melakukan tugas jabatannya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris dan telah memenuhi semua tata cara dan persyaratan dalam pembuatan akta, dan akta yang bersangkutan telah pula sesuai dengan para pihak yang menghadap Notaris, makatuntutan dalam perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tidak mungkin untuk dilakukan.
Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan untuk mengemban tugas negara tidak bisa menghalalkan segala cara karena dalam diri Notaris langsung tersemat janji untuk menjalankan jabatannya sebaik mungkin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan undang-undang serta peraturan yang berlaku. Sanksinya tidak hanya berupa sanksi hukum positif, namun juga sanksi moral oleh masyarakat serta sanksi spiritual oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Persaingan dalam dunia Notaris akhir-akhir ini semakin tajam, apabila tidak mempunyai keteguhan dan kekuatan dalam iman maka notaris akan terjerumus dalam pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik Notaris. Tugas Notaris untuk menegakkan Undang-Undang Jabatan Notaris dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang diharapkan mampu meredam tindakan malpraktek Notaris. Mengingat tugas Notaris melayani masyarakat/publik maka Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik Notaris harus ditegakkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan masyarakat dengan penerapan prinsip-prinsip GOOD GOVERNANCE.
Apabila tingkat kepercayaan masyarakat turun akibat sudah tidak mempercayai Notaris akibat tindakan malpraktek Notaris, kondisi tersebut dapat menghambat pembangunan nasional serta menimbulkan kegelisahan di masyarakat yang akhirnya mengancam ketahanan nasional. Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk menyusun suatu kebijakan, strategi, dan upaya yang dilakukan sebagai solusi terhadap permasalahan, yaitu bagaimana menegakkan Undang-Undang Jabatan Notaris berlandaskan Pancasila guna mendorong pembangunan nasional dalam rangka ketahanan nasional.
Beberapa pengertian yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab Notaris yatu :
a. Akta Otentik, adalah alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalamsetiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, global.
b. Kode Etik Notaris adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris.
Notaris sebagai pejabat umum diangkat oleh pemerintah dan pemerintah sebagai organ negaramengangkat Notaris bukan semata untuk kepentingan Notaris itu sendiri, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas. Jasa Notaris terkait dengan kepercayaan (trust) antara para pihak, dimana Negara memberikan kepercayaan besar terhadap Notaris.
Notaris dalam menjalankan jabatannya berhubungan dengan individu, organisasi profesi, masyarakat dan negara. Hubungan Notaris dengan masyarakat dan negara telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris berikut peraturan perundang-undangan lainnya, sedangkan hubungan Notaris dan Organisasi Notaris diatur berdasarkan Kode Etik Notaris. Notaris sebagai pejabat umum harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan saja akan tetapi harus tunduk pula pada kode etik Notaris. Jabatan Notais bersifat ganda dua jalur ( double track), di atu pihak melaksanakan tugas negara sebagai Pejabat Umum, sedangkan di lain pihak Notaris merupakan jabatan profesi. Dengan demikian disamping harus mendukung terlaksananya ”Good Governance” juga harus tunduk pada prinsip profesionalisme yang didukung oleh ketaatan pada kode etik.
Untuk dapat menunjang pembangunan, Notaris harus tunduk pada hukum yang berlaku dan etika profesi. Apabila tindakan seorang Notaris negatif padahal kebutuhan masyarakat semakin meningkat maka akan mencederai moralitas kelembagaan (kepentingan negara), moralitas sosial (kepentingan umum), moralitas individual (kepentingan klien) dan moralitas profesional yang akan mencederai lembaga profesi dan lembaga pendidikan. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris tidak dapat memisahkan diri dari Pancasila. Seluruh tindakan Notaris harus berpedoman kepada kelima sila dalam Pancasila yang merupakan landasan moral.
Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) merupakan pengganti Peraturan Jabatan Notaris (Stb.1860-3) dan Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesia (Stb 1860:3) yang merupakan peraturan Pemerintah Kolonial Belanda. Ikatan Notaris Indonesia sebagai organisasi pejabat umum yang profesional dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas, baik kualitas ilmu, kualitas amal, maupun kualitas moralnya, serta senantiasa menjunjung tinggi keluhuran martabat manusia sehingga dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat harus selalu berpedoman kepada UUJN No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan kode etik profesi Notaris
Paradigma Nasional terdiri dari Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional dan Perundang-undangan sebagai landasan operasional.
a. Pancasila Sebagai Landasan Ideal
Sebagai pandangan atau falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai dan norma yang diyakini kebenarannya, sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya melalui sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila patut menjadi pedoman dan pengarah bangsa agar tetap kokoh, serta mampu melandasi dalam pemecahan berbagai masalah bangsa , baik di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun di bidang pertahanan dan keamanan.
Pancasila secara formal yang tercantumkan didalam Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 dan Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan kenegaraan tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Pancasila mengajarkan kepada manusia menuju ke arah pemahaman akan nilai-nilai kebaikan, norma-norma yang dapat menuntun Notaris agar berperilaku secara baik dan bijak. Pancasila merupakan salah satu konsensus dasar bangsa, di samping UUD 45, NKRI dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila merupakan parameter batas-batas pembenaran dalam Notaris menjalankan jabatan dan profesinya. Kepercayaan kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya dan profesinya selalu berhubungan dengan etika, mengingat apabila Notaris mempunyai etika dan moral yang baik maka masyarakat umum akan percaya terhadap Notaris tersebut.
b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
Undang Undang Dasar 1945 dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan secara teknis merupakan dasar hukum yang pengaturannya dijabarkan dalam bentuk peraturan perundang undangan di bawahnya. Negara berdasar atas hukum artinya bahwa dalam penyelenggaraan negara didasarkan atas hukum yang berlaku dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka, yang berarti bahwa setiap tindakan dan akibat yang dilakukan oleh setiap aparatur negara harus didasarkan atas hukum yang berlaku.
Sistem Pemerintah Republik Indonesia tidak terlepas dari pelaksanaan sistem-sistem di berbagai sektor lainnya yang mendukung roda pemerintahan, termasuk pula sistem hukum dan arah politik hukum dalam mencapai rencana dan tujuan bernegara. Memperhatikan UUD 1945 beserta amandemen-amandemennya dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera, arah dan tujuan pembangunan di bidang hukum harus terus diupayakan terfokus dan bertahap menuju arah dan tujuan bernegara sebagaimana yang dicita-citakan. .
Di dalam diktum Penjelasan Undang-Undang Jabatan Notaris dinyatakan bahwa UUD 45 menentukan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut antara lain bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum dalam masyarakat.
Selanjutnya dalam penjelasan Undang-Undang Jabatan Notaris diterangkan pentingnya profesi Notaris terkait dengan pembuatan akta otentik. Pembuatan akta otentik tersebut dalam rangka kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepntingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan arah dan pedoman adanya kinerja Notaris yang profesional, karena kinerja profesional harus disertai perangkat prosedur pelaksanaan yang efisien dan efektif yang dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara pada hakikatnya merupakan refleksi dari ideologi Pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional, sebagai pandangan geopolitik bangsa memberikan arah dan landasan pemikiran bagi segenap warga negara Indonesia agar senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan guna menjamin kepentingan nasional yaitu keamanan, keadilan dan kesejahteraan.
Terwujudnya persatuan dan kesatuan yang dijiwai oleh kekeluargaan dan rasa kebersamaan yang menjadi tujuan Wawasan Nusantara melindungi warga negara antara lain memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengedepankan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Rasa keadilan di dalam hukum sangat penting, dan Undang-Undang yang dihasilkan oleh pemerintah bermanfaat sebagai kontrol terhadap pelaksana Undang-Undang tersebut. Produk-produk hukum yang dihasilkan harus berdasarkan sistem dan aturan-aturan hukum yang kuat dan mencerminkan rasa keadilan dengan tidak memihak siapapun. Aturan hukum yang kuat dan pelaksanaan hukum atau Undang-Undang yang memberikan rasa keadilan akan mencegah timbulnya kesenjangan sosial atau kesenjangan keadilan sehingga masyarakat dapat merasa terlindungi dalam negara.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Konsepsi ketahanan nasional (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila,UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Ketahanan nasional yang melihat segala permasalahan pembangunan nasional secara komprehensif integral, hal ini berkaitan dengan fungsi hukum sebagai sarana pengintegrasi. Jabatan Notaris sebagai salah satu unsur yang harus menegakkan hukum perdata merupakan jabatan strategis untuk menciptakan ketahanan nasional.
Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional
Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penegakan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris berdasarkan nilai-nilai Pancasila guna mendorong pembangunan nasional dalam rangka Ketahanan Nasional, antara lain adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan hukum positif yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sementara itu UU No.30 Tahun 2004 menuntut Notaris menjadi insan yang memiliki prinsip dan idealisme yang kokoh. Jabatan Notaris lahir karena masyarakat membutuhkannya, bukan jabatan yang sengaja diciptakan kemudian baru disosialisasikan kepada masyarakat. Notaris adalah satu-satunya pejabat umum yang berhak membuat akta otentik sebagai alat pembuktian yang paling sempurna. Notaris adalah kepanjangan tangan negara dimana Notaris menunaikan sebagian tugas negara di bidang hukum perdata. Negara dalam rangka memberikan perlindungan hukum dalam bidang hukum privat kepada warga negara telah melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Notaris untuk membuat akta otentik. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Notaris dalam menjalankan tugasnya wajib diposisikan sebagai Pejabat Umum.
Bedanya, Notaris tidak mendapatkan gaji tetapi Notaris hanya mendapatkan honorarium sebagai kontraprestasi atas pelayanannya kepada masyarakat. Notaris dalam melaksanakan jabatannya wajib dengan penuh tanggung jawab dengan menghayati keluhuran martabat jabatannya dan dengan ketrampilannya melayani kepentingan masyarakat yang meminta jasanya dengan selalu mengindahkan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris ini. Salah satu bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya yaitu negara memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memperoleh tanda bukti atau dokumen hukum yang berkaitan dengan hukum perdata, untuk keperluan tersebut diberikan kepada Pejabat Umum yang dijabat oleh Notaris. Notaris menjalankan sebagian kekuasaan negara dalam bidang hukum Perdata untuk melayani kepentingan masyarakat yang memerlukan alat bukti atau dokumen hukum berbentuk akta otentik yang memerlukan alat bukti sempurna karena otensitas akta Notaris dibuat dihadapan Notaris sebagai Pejabat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2005-2025.
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya yaitu upaya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalsebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Misi rencana pembangunan ini adalah :
1). Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral,beretika,berbudaya
dan beradab berdasarkan Pancasila.
2). Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
3). Mewujudkan masyarakat demokratis berdasarkan hukum.
4). Mewujudkan Indonesia yang aman,damai,dan bersatu.
5). Mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
6). Mewujudkan Indonesia asri dan lestari.
7). Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju,kuat
dan berbasiskan kepentingan nasional.
8). Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia
internasional.
c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1868 KUH Perdata menyebutkan suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat daam bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Notaris berperan melaksanakan sebagian tugas negara dalam bidang hukum keperdataan, dan kepada Notaris dikualifikasikan sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dan akta itu merupakan formulasi keinginan atau kehendak para pihak yang dituangkan dalam akta Notaris yang dibuat dihadapan Notaris dan kewenangan lainnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jabatan Notaris dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, perbuatan hukum.
d. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara.
Undang-Undang ini memuat ketentuan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,kolusi,nepotisme yang khusus ditujukan kepada Penyelenggara Negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi startegis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Notaris sebagai Pejabat Umum sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Jabatan Notaris, menjalankan sebagian kekuasaan negara dalam bidang hukum perdata untuk melayani kepentingan rakyat ang memerlukan alat bukti atau dokumen hukum berbentuk akta otentik yang diakui oleh negara sebagai alat bukti yang sempurna. Dengan demikian Notaris harus mendukung terlaksananya prinsip “ Good Governance”. Apabila perilaku Notaris negatif padahal dalam pembangunan yang sedang berjalan kebutuhan masyarakat untuk memakai jasa Notaris meningkat, maka akan mencederai kelembagaan (kepentingan negara), kepentingan umum, kepentingan klien, moralitas profesional (lembaga profesi), pendidikan.
Landasan Teori
1. Teori Triad (Tritunggal) menurut Gustav Radbruch.
Penegakan hukum meliputi tiga standard yang diharapkan yang oleh Radbruch dan dilihat sebagai “triad” (tritunggal) yaitu antara kepastian hukum (legal certainty),keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility, purposiveness). Cita hukum (rechtsidee) adalah untuk menciptakan keadilan (gerechtmatigheid) , kemanfaatan (doelmatigheid), dan kepastian hukum (rechtmatigheid).
Menurut Gustav Radbruch keberadaan hukum dimaksudkan adanya keadilan, kepastian hukum,kemanfaatan hukum. Hukum yang dibuat harus mampu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum serta hukum mampu sebagai sarana pengintegrasian kepentingan sosial. Pembentukan hukum harus mampu menjamin kepentingan rakyat dan penegakan hukum harus mampu mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum.Kepastian hukum merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat fundamental, sedangkan harapan hukum yang adil hanya dapat terpenuhi atas dasar kepastiannya melalui positivisasi hukum, atas pemahaman tersebut maka kepastian dan keadilan merupakan hakikat hukum dalam arti bahwa terselenggaranya hukum secara baik maka hukum positif harus merupakan realisasi dari prinsip-prinsip keadilan yang merupakan dasar tuntutan asasi manusia untuk dipenuhi.
<
Sumber : medianotaris.com