PT.
Nomor .
Pada hari ini, , tanggal
dua ribu empat belas ( - -2014), pukul WIB ( Waktu Indonesia Barat), berhadapan dengan saya,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
penghadap yang akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini.
1. Tuan lahir di , pada tanggal Pengusaha, bertempat tinggal di Rukun Tetangga 000/Rukun Warga 000, Kelurahan Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
, Warga Negara Indonesia;
2. Tuan lahir di , pada tanggal Pengusaha, bertempat tinggal di Rukun Tetangga 000/Rukun Warga 000, Kelurahan Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
, Warga Negara -Indonesia;
Para penghadap bertindak untuk diri sendiri dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan “Anggaran Dasar“) sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.
1. Perseroan terbatas ini bernama[1]
-------------------------------------------- PT. ----------------------------------------------------
(selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di[2]
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA[5]
Pasal 3.
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang jasa, pembangunan, pengangkutan, perbengkelan, percetakan, perdagangan, perindustrian dan pertanian.[6]
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha[7] sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa: -
- Konsultasi Manajemen dan
Administrasi; -
- Periklanan dan Reklame serta Promosi dan pemasaran;
- Hiburan, Promosi, Agency, Manajemen dan Produksi; -
- Jasa persewaan mesin dan peralatannya; -
- Jasa komputer dan kegiatan yang terkait;
- Jasa pendidikan Non Formal;
- Konsultasi Arsitek, Landscape,
Design dan Interior;
- Konsultasi Teknik Engineering;
- Instalasi dan Perawatan Jaringan Komputer dan Peripheral;
- Konsultasi Manajemen Sumber Daya Manusia;
- Konsultasi Pelatihan dan Keterampilan; -
- Pengelolaan dan penyewaan Gedung, Perkantoran, Taman Hiburan/Rekreasi dan Kawasan Berikat;
- Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan;
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan:
- Bertindak sebagai pengembang;
- Pemborongan pada umumnya (general contraktor); -
- Pembangunan Gedung dan Konstruksi, Jembatan, Jalan, Taman dan sebagainya;
- Pemasangan instalasi-instalasi;
- Pengembangan Wilayah Pemukiman;
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang transportasi:
- Ekspedisi dan pergudangan;
- Angkutan penumpang;
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang perbengkelan:
- Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan;
- Menjalankan usaha-usaha showroom; -
- Pemasangan dan penjualan Assesoris kendaraan;
e. Menjalankan usaha-usaha di bidang percetakan :
- Memperdayakan hasil-hasil dari penerbitan;
- Penjilidan, Kartonage dan Pengepakan;
- Pencetakan buku-buku;
- Desain dan cetak grafis;
- Offset;
- Pencetakan Majalah-majalah dan
Tabloid (Media-Masa);
- Sablon; -
- Pencetakan Dokumen;
f. Menjalankan usaha-usaha di bidang -
perdagangan:
- Import dan eksport;
- Perdagangan Besar Lokal;
- Bertindak sebagai Grosir, Supplier,
Leveransier dan Commision house; -
- Distributor Agent dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan-perusahaan;
- Perdagangan yang berhubungan dengan usaha real estat dan property;
- Penjualan Mobil dan Sepeda Motor;
- Perdagangan eceran kecuali mobil dan sepeda motor; -
- Perdagangan komputer dan alat Elektronika; -
- Perdagangan Alat Transmisi Telekomunikasi;
g. Menjalankan usaha-usaha di bidang -
perindustrian: -
- Industri makanan dan minuman dan pengalengan/pembotolan (Amatil);
- Industri pengolahan hasil perikanan (coldstorage);
- Industri tekstil; -
- Industri pakaian jadi (garmen);
- Industri meubel (furniture);
- Industri mesin-mesin;
- Industri peralatan rumah tangga; -
- Industri kayu (tidak termasuk furniture) dan barang anyaman;
- Industri daur ulang;
- Industri Kerajinan Tangan; -
h. Menjalankan usaha-usaha di bidang pertanian:
- Agroindustri; -
- Industri pertanian;
- Peternakan;
- Perikanan darat/laut dan pertambakan;
- Perkebunan Tanaman Pangan; -
- Kehutanan.
[1] Psl 5 ayat 1, Pasal 16, Pasal 21 ayat 2a UUPT, PP nomor 43 tahun 2011
[2] Psl 5, 17 UUPT, tempat di daerah kota atau kabupaten. Perseroan harus mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukan.
[3] Pasal 6, Pasal 21 ayat 2c, Pasal 142, Pasal 145 UUPT
[4] Tentang Jangka Waktu dalam pasal 2 AD, sejak lama dikaitkan dengan Jenis Perseroan dengan kategori PMA dan PMDN. Setiap PMA, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1967, mempunyai jangka waktu terbatas. Sebaliknya, untuk PMDN (UU No. 6 Tahun 1968) tidak ada pembatasan jangka waktu. Karena terkait dengan adanya perubahan Jangka Waktu, makanya setiap perubahan status dari PMA ke PMDN/non fasilitas atau sebaliknya akan diperlukan sebagai Perubahan AD yang perlu Persetujuan.
Dengan adanya UU No. 25 Tahun 2007, sudah tidak ada pembatasan untuk PMA, namun bisa saja pembatasan diatur dalam izin yang dikeluarkan oleh BKPM.
Berdasarkan UU No. 25, semua bentuk kegiatan menanam modal adalah Penanaman Modal baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing. Dengan konsep ini, maka dalam AHU.WEB.ID hanya mengelompokan Jenis Perseroan dalam PMA dan PMDN saja.
[5] Pasal 18, Pasal 21 ayat 2b UUPT.
[6] Bidang usaha Perseroan dikelompok dalam bidang Umum dan Khusus. Umum diartikan bahwa bidang-bidang tersebut dapat dijalankan dalam 1 Perseroan. Sedangkan Khusus adalah Perseroan hanya dapat menjalankan bidang usaha Khusus tersebut dan tidak dapat digabungkan dengan usaha lainnya. Uraian Pasal 3 ayat 1 dan 2 AKTA ini adalah jenis bidang usaha Umum, sedangkan bidang usaha Khusus dapat mencakup antara lain : Keuangan (Bank dan nonBank), Kesehatan, Informasi dan Komunikasi, Pertambangan, Perhubungan Laut dan Udara, Pertahanan, Pariwisata, Tenaga Kerja dsb.
[7] Uraian detail Kegiatan Usaha diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) tahun 2009 (Peraturan Ka BPS No 57 Tahun 2009