Wednesday, 15 July 2015

Notaris Banyak Yang Berminat, Tapi...



Minat terhadap profesi Pejabat Lelang Kelas 2 sampai saat ini kurang menarik, walau sebetulnya bisnis lelang itu sendiri sudah ada sejak zaman Belanda tahun 1908. Betulkah kurang menarik?


Menurut Sekretaris Umum Pejabat Lelang Kelas 2 Priyatno Pujakesuma, SH, sebetulnya minat notaris untuk menjadi Pejabat Lelang Kelas 2 sangat besar. Sudah banyak Notaris/ PPAT yang menjadi Pejabat Lelang Kelas 2 di Indonesia, namun posisi ini sangat terbuka luas dan prospeknya baik.

Profesi Pejabat Lelang Kelas 2, untuk membedakan dengan Pejabat Lelang Kelas 1 yang merupakan Pejabat Lelang Negara atau pejabat pegawai negeri sipil. Wilayah kerja mereka lebih luas dari wilayah kerja PPAT. Jika profesi ini nampak kurang diminati, bisa jadi, merupakan akibat sejarah.   Sebaliknya Priyatno menyatakan bahwa Notaris/ PPAT sangat banyak yang berminat di bidang ini. Ia menjelaskan prospek profesi Pejabat Lelang Kelas 2 berikut ini. 

Sebetulnya cita-cita  idealnya,  masyarakatnya akan terbiasa menganggap lelang sebagai sarana jual-beli dengan barang yang bermutu dan harga yang optimal sesuai mutu barangnya. Kalau memang ada masyarakat Indonesia masih berpandangan negatif, itu adalah karena mereka tidak paham fungsi lelang itu sendiri, dan tahu lelang hanya dari mulut ke mulut.

Dengan lelang, orang akan mendapatkan barang yang dijamin legalitasnya karena akan dicek dulu legalitas barangnya sebelum dilelang. Selanjutnya untuk menjamin legalitasnya, barang yang akan dilelang sebelumnya diumumkan dulu di khalayak ramai, termasuk di media massa. Dengan pengumuman inilah akan dijamin bahwa barang yang akan dijual tidak bermasalah. Sedangkan jual-beli lain, di luar lelang, kan tidak diumumkan? Jika tidak dipublikasikan sebelumnya, bisa-bisa berpotensi bermasalah di kemudian hari.

Sementara itu dari sisi harga bagi penjual, lelang akan menguntungkan karena akan memberikan peluang mendapatkan harga optimal. Seperti kita ketahui dengan menjual melalui lelang akan terjadi tawar-menawar sehingga tercapai harga tertinggi yang merupakan pemenang lelang.  Dari sinilah jelas bahwa lelang merupakan sarana jual-beli terbaik untuk barang apa pun, termasuk properti.

Dalam kondisi Indonesia yang serba terbuka, penjualan melalui lelang adalah sarana yang tepat karena penjualan melalui lelang akan menjamin transparansi karena informasinya akan terbuka ke publik. Sehingga penjualan barang-barang pemerintah cenderung dilakukan melalui balai lelang. Dengan melalui penjualan melalui lelang akan terhindarkan upaya-upaya kolusi dalam proses jual-beli karena dilakukan  dengan cara transparan.

Di Indonesia Pejabat Lelang Kelas 2 jumlahnya masih sedikit, yaitu sekitar 90 -an orang. Jumlah ini masih akan terus bertambah sesuai kebutuhan menurut Kementerian Keuangan.Pejabat Lelang kelas 2, yang banyak disandang oleh Notaris,  ini menjual aset-aset pribadi  dan aset badan hukum yang tidak bermasalah. Pejabat Lelang Kelas2 ini melakukan jual-beli tidak ubahnya seperti jual-beli biasa.

Wilayah kerja pejabat lelang kelas 2 ini meliputi wilayah provinsi atau beberapa daerah tingkat II dengan melihat kebutuhan. Jadi wilayah kerjanya adalah seluas wilayah kantor lelang negara. misalnya di Bekasi maka wilayah kerjanya mencakup kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, Karawang Subang dan Purwakarta. Ini berarti wilayahnya kerjanya lebih luas dari PPAT.

Notaris banyak yang ingin menjadi pejabat lelang. Tapi karena informasi tak dibuka secara umum  dan tidak rutin  maka informasinya tidak sampai kepada peminat. Sehingga akhirnya orang beranggapan bahwa posisi pejabat lelang kurang peminat. Padahal peminatnya sangat luar biasa. Sebagai informasi, Ketua Umum IPPAT dan sebagian pengurus terlah menjadi Pejabat Lelang Kelas 2.

Kurang gairahnya masyarakat mempergunakan jasa lelang karena menanggap bahwa lelang identik dengan penjualan barang bermasalah.Sehingga hal ini tidak menimbulkan gairah buat calon profesi pejabat lelang. Selain itu pada zaman penjajahan Belanda lelang identik dengan kegiatan kalangan masyarakat  kaya saja.

Akhirnya sejak Indonesia merdeka pandangan terhadap lelang diubah menjadi kegiatan jual-beli. Namun hal ini tidak serta-merta mengubah pandangan negatif masyarakat terhadap lelang sebagai kegiatan menangani proses jual-beli aset bermasalah. Masyarakat masih menganggap jika jual-beli melalui lelang masih berpotensi masalah karena mereka menganggap bahwa lelang berpotensi menghadapi masalah hukum dikemudian hari.

Atas dasar pandangan inilah akhirnya lelang di Indonesia akhirnya tidak berkembang, demikian pula dengan profesi pejabat lelang yang kurang diminati.

Untuk itulah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkepentingn mengusahakan agar pola pikir masyarakat berubah menjadi lebih maju. Tidak menganggap lelang selalu berhubungan dengan aset-aset bermasalah yang di kemudian hari berpotensi masalah hukum.

Pemerintah diharapkan bisa melakukan upaya agar lelang tidak lagi diaanggap melulu soal aset bermasalah, tapi lelang adalah merupakan wadah jual-beli biasa , seperti jual-beli lainnya.

Dalam pelaksanaannya, untuk mengatasi keterbatasan Pemerintah menyediakan balai lelang dan pejabat lelang maka Pemerintah memberikan masyarakat untuk mendirikan balai lelang swasta dan juga memberikan izin kepada masyakrakat untuk menjadi pejabat lelang.

Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat luas untuk mendirikan Balai Lelang Swasta sejak tahun 1996. Sementara itu lelang swastanya sendiri mulai ada sejak tahun 2006.

Nah, dengan adanya balai lelang dan Pejabat Lelang Swasta atau Pejabat Lelang Kelas 2  inilah diharapkan agar lelang menjadi wadah jual-beli, bukan menangani aset-aset bermasalah.

Di luar negeri dikenal Balai Lelang Christie di London, Inggris yang sangat tersohor sebagai balai lelang di mana masyarakat luas bisa melakukan jual-beli baran-barang mahal. Masyarakat bisa melakukan jual-beli dengan mendapatkan harga yang optimal dan barang yang baik terjamin mutu dan keamanannya. Untuk itulah di luar negeri masyarakat cenderung menjual dan membeli di balai lelang.

Sebaliknya di Indonesia pandangan masyarakat terbalik : lelang dianggap jual beli barang rongsokan atau barang bermasalah secara hukum. Padahal sebetulnya jual-beli lelang tidak begitu : beli barang terjamin mutu dan legalitasnya, harga jual yang didapatkan akan lebih optimal.

Dari pernyataan Priyatno ini dengan makin membaiknya pandangan masyarakat terhadap penjualan melalui lelang, gairah bisnis lelang menjadi naik. Demikian juga dengan profesi Pejabat Lelang Kelas 2. Kini dengan tingginya minat menjadi pejabat lelang dari kalangan notaris maka lebih baik jika formasi Pejabat :Lelang Kelas 2 bisa diinformasikan terbuka dan rutin.

Related Posts: