Dari soal Mengubah Batasan Usia Dewasa Sampai Ujian Calon PPAT
Menteri Agraria dan Tataruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Drs. Ferry Mursidan Baldan memulai kinerjanya dengan sejumlah kebijakan baru, antara lain, soal regionalisasi wilayah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembatasan jumlah akta PPAT.
Menteri yang setelah pidatonya dalam pertemuan alumni kenotariatan Ikano Unpad menjadi rebutan foto bersama itu menyampaikan beberapa hal lainnya khusus kepada K. Lukie Nugroho dari medianotaris.com jam 01.00 dini hari, Jumat, 23 Januari 2015.
Kedua kebijakan Ferry soal regionalisasi dan pembatasan akta mendapat “sambutan” luar biasa kalangan PPAT/ notaris, dengan segala dinamikanya. Ada yang setuju, ada pula yang menentang.
Namun di balik itu ternyata Ferry juga menekankan kebijakan Kementeriannya yaitu mengenai layanan publik di mana mantan anggota DPR ini menekankan pentingnya mental para birokrat di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional.
Menurut Ferry, mental adalah faktor paling penting dalam suksesnya pelayanan. Ia menganalogikan dengan “smartphone” yang dipegang orang yang tidak “smart” untuk layanan on line. Yang artinya menjadi sia-sia jika peralatan canggih bila dipegang orang yang tidak “smart” (mentalnya).
Untuk itu salah satu kebijakannya memperbaiki mental adalah mengakhiri hal-hal yang berhubungan dengan tindakan oknum yang tidak benar, misalnya pungutan liar. Seperti ketika dia dikonfirmasi adanya dugaan pungutan tidak sesuai aturan ketika proses pengambilan Surat Keputusan Pengangkatan PPAT baru pada 20 Januari lalu. Ia membantah isu itu dan ia menegaskan agar kalau ada ada hal-hal seperti ini langsung lapor ke dirinya. Menurutnya, ia menyerahkan sendiri sertifikat itu kepada para PPAT.
Ia minta agar si pelapor berani dikonfrontir dengan oknumnya, agar tidak hanya sekedar menebar fitnah. Menurutnya pelapor harus bersedia bertanggungjawab atas laporannya.
Jadi hal-hal seperti ini (pungutan liar) mulai dia akhiri. Ferry mau agar jajarannya, termasuk mitranya PPAT menjadi baik. Ia meminta agar siapa pun jangan mudah menebar fitnah, gosip. Baginya, hal ini tidak laku.
Medianotaris.com : Bagaimana Anda menerapkan mekanisme penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPAT baru?
Ferry Mursidan Baldan : Nggak ada. Saya serahkan langsung. Saya sendiri hadir pada saat penyerahannya. Kalau ada orang “bermain” dibalik itu, saya nggak akan kasih ampun.
Sebaliknya, orang nggak usah pengecutlah. Tapi kadang-kadang hanya berani menebar (fitnah). Terlalu sering begini. Sejak awal saja sudah banyak... Pak Si ini begini. Si itu begitu. Mohon maaf, saya tidak bisa menerima sesuatu yang negatif tentang orang. Saya aktivis. Saya politisi. Sudahlah, model begitu enteng lah.
Medianotaris.com : bagaimana dengan soal pertanyaan regionalisasi wilayah jabatan PPAT?
Ferry Mursidan Baldan : Bolehlah kebijakan regionalisasi dikritik. Tapi pertanyaan saya, apa pertanggungjawaban Bapak/ Ibu terhadap kenapa ada sejumlah orang sudah diangkat dan sudah di-SK-kan atau sudah lulus seleksi tapi nggak bisa bekerja. Apa pertanggungjawaban kita? Dzolim nggak kita?
Bahwa niat saya belum sempurna. Namun niat saya, saya tidak mau ada orang yang sudah punya SK (PPAT) tidak bisa bekerja. Nah, kalau itu disebut kurang baik, saya tanya, bagaimana cara melihat ketika ada PPAT, sudah lulus seleksi, sudah menerima SK pengangkatan, tapi nggak bisa bekerja. Harus menunggu tahunan. Bayangkan... Dzolim nggak kita?
Medinotaris.com : ujian calon PPAT mendatang kapan?
Ferry Mursidan Baldan : nanti saya lihat. Kita akan (buat) periodik. Kalau pikiran saya, tiap bulan pun bisa diadakan ujian. Bahkan tiap hari pun bisa. Itu kan nggak ada masalah.
Medianotaris.com : kalau tadi di pidato Anda sebutkan setiap 4 bulan. Bisa dijelaskan?
Ferry Mursidan Baldan : ya, semangatnya bukan di 4 bulannya. Kalau semangatnya adalah, saya memudahkan. Berapa pun orang yang akan ujian, saya nggak akan menghalangi.
Medianotaris.com : saat pidato Anda tadi ada juga yang mempertanyakan kebijakan regionalisasi wilayah jabatan PPAT. Bagaimana komentar Anda?
Ferry Mursidan Baldan : kita ini kalau sudah menjalani profesi, janganlah menghambat orang lain yang baru mulai bekerja. Di sini yang saya berikan kemudahan adalah orang-orang yang baru mulai profesi sebagai PPAT. Sedangkan PPAT yang lebih senior jangan menghalangi, dong... Cobalah berikan kesempatan mereka (yang baru diangkat sebagai PPAT).
Menurut saya, ketika seseorang sudah lulus, sudah diangkat, seketika itu juga dia harus memiliki daerah kerja. Yang tidak boleh adalah, sudah lulus seleksi, menerima SK, tapi tidak bisa bekerja karena daerah atau wilayah yang dia inginkan bilang sudah penuh.
Medianotaris.com : soal dasar hukumnya?
Ferry Mursidan Baldan : saya tinggal menunggu perubahan Peraturan Pemerintah yang sudah saya usulkan.
Medianotaris.com : hal ini sama juga dengan kebijakan Anda mengenai ketentuan jumlah pembatasan akta bagi PPAT?
Ferry Mursidan Baldan : iyalah. Begini, kalau kita cermat, coba perhatikan bagaimana seorang PPAT bekerja dalam sehari. Paling-paling yang efektif cuma 2 atau 3 jam. Nggak mungkin seorang PPAT bisa secara penuh seharian menekuni pekerjaan ke-PPAT-annya. Pasti dia akan mengerjakan yang lainnya juga.
Soal pembatasan jumlah akta ini merupakan “pesan” dari kami yang mengandung arti bahwa semua orang harus bekerja dengan kecermatan dan kehati-hatian. Masak bikin akta kok sembarangan...
Medianotaris.com : ada aspirasi berupa keluhan tentang layanan petugas Kantor Pertanahan sewaktu diskusi tadi, yaitu mengenai komplain layanan yang dilakukan oknum yang jika melayani masyarakat dengan istilah “apa-apa duit, apa-apa duit” untuk mengatakan bahwa pengurusan tanah memerlukan pengeluaran yang di luar tarif. Menurut Anda?
Ferry Mursidan Baldan : bahasa saya sederhana. Kalau “apa-apa duit”, bukankah itu bunuh diri namanya. Saya tanya sekarang, apakah PPAT menerapkan tarif sesuai yang ditetapkan BPN?, kan tidak? Pasti di atas (tarif) itu, kan? Kalau kita berpikiran negatif, kalau begitu yang serba duit siapa? Tapi kan kita harus mengerti, ini sebuah profesi yang membantu. Wajar ada tarif biasanya, kan? Sudahlah tak usah menilai orang.
Medianotaris.com : usulan pelayanan secara on line agar mengatasi problem layanan Kantor Pertanahan yang dikeluhkan lama dan biaya tinggi, menurut Anda bagaimana?
Ferry Mursidan Baldan : dalam hal ini yang saya bangun adalah mentalitas. Kalau mentalnya tidak mau melayani maka tidak mungkin bisa melayani dengan baik, walau sudah dengan on line sekali pun. Mahal perangkat komputer itu. Namun kita sudah siapkan programnya. Tapi kan, saya bilang, ini tools (alat-red.) dan ada soal mental. Sama dengan orang yang tidak “smart” memegang smartphone sehingga handphone rusaklah. Makanya “smartphone” harus dipegang orang yang smart sehingga bisa optimal penggunaannya.
Medianotaris.com : jadi untuk hal ini sudah disiapkan?
Ferry Mursidan Baldan : enggak, kalau itu sih gampang. Anggaran Kementerian saya sudah mencukupi. Kementerian saya bekerjasama dengan otoritas Batam untuk back up server kita yang canggih. Untuk sistem on line, sih gampang. Tapi ini semua ingin saya katakan sekali lagi adalah soal mentalitas yang melayani. Setiap orang yang datang ke Kantor (Kantor Pertanahan) harus disapa, diberikan senyuman.
Kesimpulan semuanya adalah, kami ingin memberikan pelayanan dengan kemudahan dan kepastian. Hal ini kita dasari dengan peraturan-peraturan yang memudahkan. Kalau ada aturan yang menyusahkan, namanya bukan peraturan. Tapi pembatasan.
Medianotaris.com : termasuk soal aturan batas usia dewasa?
Ferry Mursidan Baldan: kan gampang. Apa pun soalnya, kalau hanya soal itu, Kalau soal itu, sebentar saja saya ubah. (Di dalam acara temu dengan Ikatan Alumni Kenotariatan seluruh Indonesia di Unpad, Kamis, 22 Januari 2015, Ferry mendapatkan aduan dari salah seorang PPAT dari Solok, Sumatera Barat yang mengeluhkan soal hambatan yang dialami kliennya akibat perbedaan pandangan batasan usia dewasa yang terjadi, di mana BPN menentukan 21 tahun, sementara UU Jabatan Notaris 18 tahun. Namun jawaban Ferry tidak diduga-duga, ternyata ia menjanjikan hari Senin akan membantu si PPAT dengan mengubah ketentuan batasan usia dewasa versi Badan Pertanahan Nasional itu menjadi 18 tahun, yang disambut tepuk- tangan hadirin).
Sumber : advishukumnotaris.com