Monday, 10 August 2015

Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat




Ini adalah analisa praktis bagi calon PPAT dalam mempersiapkan ujian PPAT secara berkesinambungan setiap hari atau hari-hari tertentu secara secara berkesinambungan. Kali ini ada problematika mengenai penandatanganan akta di luar daerah kerja PPAT. 

Berikut ini adalah sebuah problematika praktek hukum sehari-hari : oknum PPAT yang ditunjuk bank tertentu menandatangani akta seperti AJB , SKMHT dan APHT di kantor Bank yang berada diluar kantor PPAT. Bahkan di luar Daerah Kerja PPAT. Apakah  boleh PPAT menandatangani akta PPAT di kantor Bank di luar daerah kerjanya dan bagaimana akibat hukum terhadap aktanya dan sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap PPAT tersebut?



PIETER E. LATUMETEN
Kandidat Doktor Ilmu Hukum
Menurut ketentuan, PPAT membuat akta di kantornya dalam daerah kerjanya dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya, dengan pengecualian PPAT dapat membuat akta di luar kantornya sepanjang masih dalam daerah kerjanya dengan syarat:
a. Salah satu pihak atau kuasanya dalam perbuatan hukum tidak dapat datang di kantor PPAT karena alasan  yang sah.
b. Pada saat pembuatan aktanya para pihak harus hadir di hadapan PPAT di tempat pembuatan akta yang disepakati. 

Dalam kaitan pekerjaan pembuatan akta yang berkenaan dengan RUMAH SUSUN, PPAT Berwenang membuat akta atas hak atas tanah atau HM atas satuan rumah susun yang terketak di dalam daerah kerjanya yaitu wilayah kerja kantor pertanahan kota/kabupaten, dengan pengecualian;
a. Untuk akta tukar menukar, akta pembagian Hak bersama dan akta pemasukan dalam perusahaan (inbreng) atas beberapa hak atas tanah atau HM atas satuan rumah susun yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja PPAT, maka PPAT dapat membuat akta jika salah satu hak atas tanah atau Hak Milik atas satuan rumah susun terletak dalam daerah kerjanya PPAT. Pendaftaran peralihan haknya dilakukan dengan cara PPAT membuat lembar kedua ( asli) dalam rangkap sesuai  dengan jumlah kantor pertanahan kota atau kabupaten letak bidang tanah yang dilakukan Perbuatan  hukumnya, untuk kemudian Masing masing akta PPAT  rangkap kedua  didaftarkan pada kantor pertanahan masing masing
b. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah kota/kabupaten, menjadi dua atau lebih, dimana Pemilihan daerah kerjanya berlaku  satu tahun sejak diundangkannya UU pembentukan kota/ kabupaten baru,  dalam jangka waktu 1 tahun sejak diundangkan UU pembentukan kota/kabupaten baru, PPAT yang belum memilih berwenang membuat akta di LUAR DAERAH KERJANYA, yaitu  kota/kabupaten hasil pemekaran.

PPAT yang membuat akta di luar daerah kerjanya kecuali yang disebut diatas, merupakan jenis pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai PPAT. PP 37 tahun 1998 jo Perkaban Nomor 1 tahun 2006 tidak Mengatur sanksi terhadap aktanya atau perbuatan hukum yang disebut dalam akta PPAT itu. 
Kitab UU Hukum Perdata mengatur sanksi terhadap akta otentik yang mengandung cacat bentuknya, yang diatur dalam pasal 1869 KUH Perdata yaitu  bahwa jika suatu akta otentik mengandung cacat dari segi bentuknya maka akta itu hanya berlaku sebagai akta di bawah tangan sepanjang akta itu ditandatangani oleh para pihak.

Mengenai kontroversi pemahaman, apakah akta PPAT merupakan akta otentik atau tidak, ada dua pendapat yaitu;
1. AKTA PPAT BUKAN AKTA OTENTIK
    Alasannya bahwa pasal 1868 KUH Perdata mengharuskan bentuk suatu akta otentik diatur dalam UU sedangkan bentuk akta PPAT diatur dalam PP 37 tahun 1998 jo Perkaban Nomor 1 tahun 2006 jo Perkaban  Nomor 8 tahun 2012, bukan diatur dalam UU.
2. AKTA PPAT ADALAH AKTA OTENTIK
    Menurut pendapat ini alasannya PP 37 tahun 1998 telah menegaskan bahwa akta PPAT adalah akta Otentik yang dibuat oleh PPAT mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau HM atas satuan rumah susun.
Berdasarkan pendapat yang mengatakan akta PPAT bukan akta otentik, maka jika akta PPAT dibuat di luar daerah kerjanya, akta PPAT tetap sah dan mengikat, hanya sanksi disiplinair yang dapat dikenakan terhadap PPAT sedangkan berdasarkan pendapat kedua yang menyatakan akta PPAT adalah akta otentik, maka jika akta PPAT dibuat di luar daerah kerjanya, aktanya menjadi akta dibawah tangan. Sepanjang ditandatangani oleh para pihak, dan terhadap PPAT dapat dikenakan sanksi disiplinair. . Sanksi degradasi kekuatan bukti mulai berlaku sejak ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan sepanjang belum ada putusan pengadilan sesuai dengan asas praduga sah, akta PPAT tetap merupakan akta otentik.

Fungsi akta PPAT selain sebagai alat  bukti telah terjadinya perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau HM atas satuan rumah susun juga sebagai dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Jadi akta PPAT bukan merupakan syarat keabsahan perbuatan hukum yang disebut dalam akta itu (fungsi formalitas causa), sehingga jika terjadi degradasi kekuatan bukti akta otentik menjadi akta dibawah tangan, akta PPAT tetap sah dan mengikat.

KESIMPULAN

PPAT dalam membuat akta harus melakukan di kantornya dalam daerah kerjanya, dengan pengecualian dapat membuat akta diluar kantor sepanjang masih didalam daerah kerjanya,dengan memenuhi syarat yang ditentukan. 

PPAT memiliki kewenangan membuat akta yang obyek hak atas tanah atau HM atas Satuan Rumah Susun terletak dalam daerah kerjanya dan dilarang membuat akta diluar daerah kerjanya kecuali akta tukar menukar, akta pembagian hak bersama dan akta pemasukan kedalam perusahaan serta dalam hal terjadi pemekaran wilayah kota atau kabupaten. 

Pelanggaran membuat akta di luar daerah kerjanya yang bukan pengecualian merupakan jenis pelanggaran berat dan dapat  dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan sebagai PPAT. Sanksi terhadap aktanya menjadi akta di bawah tangan sepanjang ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan sebelum ada putusan pengadilan sesuai dengan asas praduga sah tetap merupakan akta otentik.

Related Posts: